Sunday | December 3, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Soal Surat “Asal-asalan” Sekda Ridwan, Ini Tanggapan Ombudsman Jambi

by GUN
04/10/2023
in KOTA JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyatakan langkah Pemkot Jambi membalas surat atas surat yang dilayangkan warga sudah sejalan dengan standar pelayanan publik.

Diketahui baru-baru ini, Pemkot Jambi, melalui Sekda Drs Ridwan MSi melayangkan surat jawaban atas surat permohonan ganti rugi tanah terdampak pembangunan. Namun, akibat ketidaktelitian ASN tertinggi di jajaran Pemkot Jambi itu, surat yang tidak layak diberikan karena berisi informasi tak dapat dipercaya itu sampai ke masyarakat.

“Apa yang dilakukan Pemkot Jambi sudah sejalan dengan standar pelayanan publik, ketika masyarakat menyampaikan surat ya di balas surat,” kata Kepala Ombudaman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, Rabu (4/10/2023).

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagian kedua pasal ke 4 disebutkan asas pelayanan publik diantaranya keprofesionalan, kesamaan hak, keterbukaan, kepastian hukum.

Diduga Sekda Kota Jambi Ridwan dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait asas keprofesionalan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini yang membuat hasil pelayanan publik yang diberikan mendapat kritikan dari masyarakat Kota Jambi.

Menyikapi dugaan ketidakpatuhan Sekda Kota Jambi menaati aturan dalam memberikan layanan publik terkait penyampaian surat jawaban tersebut diatas, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menilai hal itu bukan kesalahan besar yang mendorong lembaganya menegur Sekda Kota Jambi.

“Itukan kesalahan ketik, (pemohon layanan publik,red) komplain langsung,” ujar Saiful Roswandi.

Sementara itu, Dedi mengaku kecewa atas pelayanan publik yang berikan Pemkot Jambi karena berisi informasi tidak jelas serta adanya informasi bohong yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani Sekda Kota Jambi, Drs Ridwan Msi.

“Saya bingung pola kerja yang ditunjukkan Pemkot Jambi dalam surat ini, surat kami terima pada 22 September. Sementara dalam isi surat ini ada pernyataan surat pembatalan sporadik yang di buat pada 2 Desember 2023, artinya surat itu baru akan dibuat beberapa bulan kedepan. Jika dalam surat disebutkan ada  lampiran, nyatanya surat yang kami terima tidak menyertakan lampiran surat pembatalan sporadik,” kata Dedi, dikonfirmasi Sitimang.com, Sabtu (30/9/2023). (Rif)

Tags: Ombudsman Jambipelayanan publikpemerintahanPemkot Jambi

Related Posts

Menjaga Netralitas FKRT Kota Jambi Menjelang Pemilu 2024

30/11/2023

Singgung UU HAM, Kanwil Hukum dan HAM Surati PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi

29/11/2023

Festival Sepak Bola Usia 8 tahun SSB Golazo Sukses

27/11/2023

Berbagi Kebahagian HUT ke-7, LPKNI Serahkan 650 Karung Beras Untuk Masyarakat Kota Jambi

22/11/2023

Dinas PUPR Kota Jambi Buat Master Plan Penanganan Banjir Hingga 25 Tahun Kedepan

14/11/2023

Dinas PUPR Perkenalkan Aplikasi Si Banjir Tanggulangi Banjir dan Genangan di Kota Jambi

14/11/2023
Next Post

Kabut Asap Merupakan Gambaran Gagalnya Pemangku Kebijakan di Provinsi Jambi

Pemdes Sungai Keramat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Tendah

Kapolres Didesak Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Ketua Pro Jurnalismedia Siber Tanjabbar

Fikri Riza Sikumbang Dikukuhkan Sebagai Ketua PKDP Kota Jambi

Lucu, Sekda Kota Jambi Ridwan Kirim Surat Revisi ke Warga

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.