ADVERTISEMENT
Saturday | October 24, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

DPRD Kota Jambi Minta Presiden Turun Tangan, Ribuan Sertifikat Warga Terdampak Zona Merah

by Redaksi
23/09/2026
in KOTA JAMBI
Reading Time: 4 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

JAMBI — Polemik zona merah di Kota Jambi belum juga menemukan titik terang. Di tengah tarik-menarik persoalan aset negara dan hak kepemilikan warga, ribuan sertifikat tanah masyarakat hingga kini masih terdampak pemblokiran.
Persoalan yang telah berlarut-larut tersebut kembali menjadi sorotan DPRD Kota Jambi. Anggota Komisi III sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menilai penyelesaian persoalan tersebut masih berjalan lamban meski berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, telah dimintai penjelasan.
Joni mengatakan, Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai upaya untuk mencari jalan keluar. Namun, hingga kini masyarakat masih menghadapi ketidakpastian dalam menggunakan hak atas tanah yang mereka miliki.
“Rekomendasi kami, masyarakat harus tetap melakukan perlawanan dan jangan patah arang. Karena ini menyangkut hak milik warga, dalam hal ini sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN harus dihormati,” kata Joni Rabu (23/9).

Joni menyebut sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi rekomendasi Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi.
Pertama, masyarakat terdampak diminta tidak menyerah dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Menurut Joni, warga memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kedua, Pansus meminta BPN mencabut pemblokiran terhadap sertifikat tanah warga yang masuk dalam kawasan zona merah.
Joni mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut. Ia menilai surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk memblokir sertifikat milik masyarakat.
“BPN harus mencabut pemblokiran yang dilakukan. Menurut kami, pemblokiran itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Surat dari Dirjen Kekayaan Negara bukan dasar hukum untuk memblokir sertifikat masyarakat,” tegasnya.
Menurut Joni, apabila terdapat dasar hukum yang menjadi alasan pemblokiran, pemilik sertifikat harus diberi pemberitahuan secara resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui alasan pemblokiran dan memiliki kesempatan menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan.
“Ribuan sertifikat yang diblokir harus jelas dasar hukumnya. Pemilik sertifikat juga harus diberikan pemberitahuan secara resmi, sehingga mereka bisa melakukan perlawanan hukum apabila memang merasa haknya dirugikan,” ujarnya.
Ketiga, Pansus mendorong persoalan tersebut dibawa langsung ke pemerintah pusat. Joni menyebut Presiden dapat memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan instruksi kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera diselesaikan.
“Kami juga merekomendasikan agar persoalan ini disampaikan kepada Presiden. Presiden dapat memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk menginstruksikan BPN Kota Jambi menyelesaikan persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat,” katanya.

Selain persoalan pemblokiran sertifikat, Pansus juga menyoroti perbedaan antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan peta zona merah yang menjadi dasar polemik.
Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Jambi, aset Pertamina tercatat dalam 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah hingga sekitar 600 hektare.
“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.
Perbedaan luasan tersebut, menurut Joni, perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas-batas lahan yang sebenarnya masuk dalam kawasan zona merah.
Sebab, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut data aset, tetapi telah berdampak langsung terhadap masyarakat.

Joni menyebut sedikitnya 5.506 sertifikat tanah warga dilaporkan terdampak pemblokiran.
Dampaknya pun dirasakan langsung masyarakat. Pemilik sertifikat disebut mengalami kendala dalam melakukan berbagai urusan pertanahan, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menggunakan sertifikat sebagai agunan perbankan.
“Ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Warga yang memiliki sertifikat menjadi kesulitan menggunakan haknya atas tanah tersebut,” katanya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai status SHGB Pertamina yang disebut telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang.
Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina tersebut telah berakhir sejak 2004.
Menurut Ridho, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola Pertamina.
BPN juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan tersebut menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset. Namun, batas lahan tersebut disebut belum dijelaskan secara rinci.

Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan zona merah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ketidakjelasan status kawasan dan pemblokiran sertifikat dinilai telah menempatkan masyarakat dalam posisi yang tidak pasti.
Joni menegaskan Pansus Zona Merah akan terus mendorong adanya kepastian hukum, baik terkait status aset maupun hak masyarakat atas tanah yang telah memiliki sertifikat.
“Kami akan terus mendorong adanya kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Related Posts

DPRD Kota Jambi Dorong Intervensi Nyata Pemenuhan Gizi Siswa, Libatkan Sekolah dan Dinkes Cegah Salah Sasaran

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

26/09/2026

DPRD Kota Jambi Dorong BPJS Periksa RS Siloam, Kebenaran Dugaan Penolakan Pasien Ditelusuri

24/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

Diza Pimpin Evaluasi Pemerintah Digital, Pemkot Jambi Kejar Penguatan Layanan Publik

22/09/2026
Next Post

Warga Keluhkan Gangguan Lingkungan dari Shelter Molby, DPRD Kota Jambi Dorong Solusi Konkret

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

DPRD Kota Jambi Dorong BPJS Periksa RS Siloam, Kebenaran Dugaan Penolakan Pasien Ditelusuri

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.