ADVERTISEMENT
Saturday | October 10, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Lucu, Sekda Kota Jambi Ridwan Kirim Surat Revisi ke Warga

by PISTOL
19/10/2023
in KOTA JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – Perwujudan PNS bermental baik, profesional dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik nyatanya belum bisa sepenuhnya ditemukan oleh masyarakat dilingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi.

Ironisnya, prilaku buruk yang tak sejalan dengan kode etik PNS ini malah didapati warga saat meminta pelayanan publik dari PNS tertinggi Pemkot Jambi, yakni Sekretaris Daerah Drs A Ridwan MSi.

Potret buruk pelaksanaan salah satu tugas pemerintah yang dilakukan Pemkot Jambi melalui PNSnya, bermula ketika Dedi Heriansyah Nurdin, warga Kecamatan Alam Barajo, pada pertengahan Agustus 2023, mengirim surat ke Pemkot Jambi terkait permohonan ganti rugi tanah milik orang tuanya yang terkena dampak proyek pemerintah.

Pada 22 September 2023, Sekda Kota Jambi Drs A Ridwan MSi memberikan tanggapan melalui surat dengan Nomor : PD.07.01/2041/BUMD-PSDA. Surat ini mendapat kritik keras dari Dedi Heriansyah Nurdin, karena berisi informasi bohong dan informasi tak jelas.

Atas kritik itu, Pemkot Jambi melalui Sekda Kota Jambi kemudian menyampaikan surat perbaikan, surat dengan Nomor : PD.07.01/2098/BUMD-PSDA tertanggal 30 September 2023 berisi perbaikan atas informasi bohong dan informasi tak jelas yang disampaikan melalui surat pertama.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jambi menyatakan langkah Pemkot Jambi membalas surat atas surat yang dilayangkan warga sudah sejalan dengan standar pelayanan publik.

“Apa yang dilakukan Pemkot Jambi sudah sejalan dengan standar pelayanan publik, ketika masyarakat menyampaikan surat ya di balas surat,” kata Kepala Ombudaman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, Rabu (4/10/2023).

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagian kedua pasal ke 4 disebutkan asas pelayanan publik diantaranya keprofesionalan, kesamaan hak, keterbukaan, kepastian hukum.

Diduga Sekda Kota Jambi Ridwan dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait asas keprofesionalan.

Menyikapi dugaan ketidakpatuhan Sekda Kota Jambi menaati aturan dalam memberikan layanan publik terkait penyampaian surat jawaban tersebut diatas, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menilai hal itu bukan kesalahan besar yang mendorong lembaganya menegur Sekda Kota Jambi.

“Itukan kesalahan ketik, (pemohon layanan publik,red) komplain langsung,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi. (Rif)

Tags: JambiORI Perwakilan Jambipelayanan publikPemkot JambiUU Pelayanan Publik

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

Ssttt. Joko Susilo Ajukan PK Terkait Kasus Perumahan PNS Sarolangun

Dinas PUPR Perkenalkan Aplikasi Si Banjir Tanggulangi Banjir dan Genangan di Kota Jambi

Dinas PUPR Kota Jambi Buat Master Plan Penanganan Banjir Hingga 25 Tahun Kedepan

Putusan Bebas Madel dan Ferry Nursanti Novum Pengajuan PK Joko Susilo ke MA

Pengurus Provinsi Ingatkan Karang Taruna Muaro Jambi Agar Bantu Pemda

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.