Sitimang.id, Jambi – Perwujudan PNS bermental baik, profesional dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik nyatanya belum bisa sepenuhnya ditemukan oleh masyarakat dilingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi.
Ironisnya, prilaku buruk yang tak sejalan dengan kode etik PNS ini malah didapati warga saat meminta pelayanan publik dari PNS tertinggi Pemkot Jambi, yakni Sekretaris Daerah Drs A Ridwan MSi.
Potret buruk pelaksanaan salah satu tugas pemerintah yang dilakukan Pemkot Jambi melalui PNSnya, bermula ketika Dedi Heriansyah Nurdin, warga Kecamatan Alam Barajo, pada pertengahan Agustus 2023, mengirim surat ke Pemkot Jambi terkait permohonan ganti rugi tanah milik orang tuanya yang terkena dampak proyek pemerintah.
Pada 22 September 2023, Sekda Kota Jambi Drs A Ridwan MSi memberikan tanggapan melalui surat dengan Nomor : PD.07.01/2041/BUMD-PSDA. Surat ini mendapat kritik keras dari Dedi Heriansyah Nurdin, karena berisi informasi bohong dan informasi tak jelas.
Atas kritik itu, Pemkot Jambi melalui Sekda Kota Jambi kemudian menyampaikan surat perbaikan, surat dengan Nomor : PD.07.01/2098/BUMD-PSDA tertanggal 30 September 2023 berisi perbaikan atas informasi bohong dan informasi tak jelas yang disampaikan melalui surat pertama.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jambi menyatakan langkah Pemkot Jambi membalas surat atas surat yang dilayangkan warga sudah sejalan dengan standar pelayanan publik.
“Apa yang dilakukan Pemkot Jambi sudah sejalan dengan standar pelayanan publik, ketika masyarakat menyampaikan surat ya di balas surat,” kata Kepala Ombudaman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, Rabu (4/10/2023).
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagian kedua pasal ke 4 disebutkan asas pelayanan publik diantaranya keprofesionalan, kesamaan hak, keterbukaan, kepastian hukum.
Diduga Sekda Kota Jambi Ridwan dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait asas keprofesionalan.
Menyikapi dugaan ketidakpatuhan Sekda Kota Jambi menaati aturan dalam memberikan layanan publik terkait penyampaian surat jawaban tersebut diatas, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menilai hal itu bukan kesalahan besar yang mendorong lembaganya menegur Sekda Kota Jambi.
“Itukan kesalahan ketik, (pemohon layanan publik,red) komplain langsung,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi. (Rif)
Discussion about this post