Monday | January 30, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Terkait Putusan Banding Pengemplang Pajak Andri Tan, JPU Kejari Jambi Ajukan Kasasi

by GUN
19/01/2023
in METROPOLIS, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi saat memberikan vonis terdakwa pengemplang pajak Andri alias Andri Tan, Direktur PT Jambi Tulo Pratama.

Data yang berhasil dirangkum, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Nomor 77/Pid.Sus/2022/PT Jambi tertanggal 26 Juli 2022, majelis hakim PT Jambi yang diketuai John Tony Hutauruk memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb tertanggal 10 Juni 2022 serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah.

Berdasarkan putusan PN Jambi, Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Andri Tan divonis penjara selama enam bulan dan denda dua kali nilai kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan yakni sebesar (x2 Rp 3.532.036.02.,00) atau berkisar Rp 7 Miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendaya disita untuk dilelang jaksa sertaa jika harta bendanya tidak cukup, dikenakan hukuman pengganti tiga bulan penjara.

“Pada intinya kenapa kami mengajukan kasasi ke MA, karena keberatan atas putusan pengadilan. Akta kasasi telah disampaikan pada 1 September 2022. Saat ini kami masih menunggu putusan MA” kata Humas Kejari Jambi, Wesly Sirait MH, Kamis (19/1/2023).

Wesly berharap, dalam putusan oleh MA, vonis yang diberikan kepada Andri Tan sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang tahap awal.

“Agar divonis tiga tahun penjara dengan perintah segera ditahan di rumah tahanan negara,” ujarnya.

Terkait status tahanan rumah Andri Tan, Wesly mengatakan, mengacu putusan awal, harusnya Andri Tan ditahan di rumah tahanan negara namun dalam perjalanannya, Andri Tan mengajukan peralihan penahanan kepada PN Jambi dan PT Jambi.

Seperti yang diketahui, selama menjalani proses hukum, Andri Tan hanya sesaat mencicipi perihnya hidup di rumah tahanan yang disiapkan negara, yakni pada 11 Maret hingga 30 Maret 2022 saat menjadi tahanan titipan penuntut umum.

Andri Tan selanjutnya ditetapkan menjadi tahanan rumah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi mulai 28 Maret hingga hingga 20 Juni 2022. Dan tahanan rumah berdasarkan penetapan pihak Pengadilan Tinggi Jambi mulai 16 Juni hingga 13 September 2022. (Rif/Gun)

Tags: jaksajaksa jambikejari JambiPajakpengemplang pajak

Related Posts

Waduh, RSUD Raden Mattaher Nunggak Bayar Listrik Hingga Rp 372 Juta

27/01/2023

Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Perampokan

26/01/2023

Mulai Malam Ini, Truk Batubara Masuk Kota Jambi Denda 50 Juta

26/01/2023

Kapal Nelayan Terbalik, 1 Warga Tungkal Hilang di Perairan

26/01/2023

Wakapolres Merangin Dilaporkan Warga ke Propam Polda Jambi

24/01/2023

Inspektorat: Temuan Biro Umum Sudah Ditindaklanjuti & Dinyatakan Selesai

24/01/2023
Next Post

Awal 2023, Stok Beras Bulog 2.961 Ton

Terkait Kisruh Batubara, Komisi V DPR RI : Yang Paling Dituntut Tegas Adalah Gubernur Jambi

2021, Ditemukan SPJ BBM Fiktif di Biro Umum Pemprov Jambi Rp. 109 Juta

Inspektorat: Temuan Biro Umum Sudah Ditindaklanjuti & Dinyatakan Selesai

Wakapolres Merangin Dilaporkan Warga ke Propam Polda Jambi

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.