Jambi, Sitimang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi saat memberikan vonis terdakwa pengemplang pajak Andri alias Andri Tan, Direktur PT Jambi Tulo Pratama.
Data yang berhasil dirangkum, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Nomor 77/Pid.Sus/2022/PT Jambi tertanggal 26 Juli 2022, majelis hakim PT Jambi yang diketuai John Tony Hutauruk memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb tertanggal 10 Juni 2022 serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah.
Berdasarkan putusan PN Jambi, Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Andri Tan divonis penjara selama enam bulan dan denda dua kali nilai kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan yakni sebesar (x2 Rp 3.532.036.02.,00) atau berkisar Rp 7 Miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendaya disita untuk dilelang jaksa sertaa jika harta bendanya tidak cukup, dikenakan hukuman pengganti tiga bulan penjara.
“Pada intinya kenapa kami mengajukan kasasi ke MA, karena keberatan atas putusan pengadilan. Akta kasasi telah disampaikan pada 1 September 2022. Saat ini kami masih menunggu putusan MA” kata Humas Kejari Jambi, Wesly Sirait MH, Kamis (19/1/2023).
Wesly berharap, dalam putusan oleh MA, vonis yang diberikan kepada Andri Tan sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang tahap awal.
“Agar divonis tiga tahun penjara dengan perintah segera ditahan di rumah tahanan negara,” ujarnya.
Terkait status tahanan rumah Andri Tan, Wesly mengatakan, mengacu putusan awal, harusnya Andri Tan ditahan di rumah tahanan negara namun dalam perjalanannya, Andri Tan mengajukan peralihan penahanan kepada PN Jambi dan PT Jambi.
Seperti yang diketahui, selama menjalani proses hukum, Andri Tan hanya sesaat mencicipi perihnya hidup di rumah tahanan yang disiapkan negara, yakni pada 11 Maret hingga 30 Maret 2022 saat menjadi tahanan titipan penuntut umum.
Andri Tan selanjutnya ditetapkan menjadi tahanan rumah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi mulai 28 Maret hingga hingga 20 Juni 2022. Dan tahanan rumah berdasarkan penetapan pihak Pengadilan Tinggi Jambi mulai 16 Juni hingga 13 September 2022. (Rif/Gun)
Discussion about this post