Sunday | September 24, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Suami-Istri Pengedar Sabu di Sarolangun Diringkus Polisi

by GUN
08/05/2020
in SAROLANGUN
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sarolangun, Sitimang.com – Petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Sarolangun mengamankan R (23) dan M (21), pasangan suami istri yang merupakan pengedar sabu serta kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Data yang berhasil dirangkum, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba.

Berbekal informasi ini, petugas Sat Narkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan sebelum akhirnya meringkus pasutri yang tinggal di RT 04, Desa Sungai Baung, Kecamatan sarolangun, Kabupaten Sarolangun ini, pada Jumat sore (8/5/2020).

Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sabu seberat 3,90 gram. Barang haram ini ditemukan di celana keduanya yang dimasukan di dalam kotak permen merek fros serta berisikan sabu sebanyak 4 klip dan 8 klip plastik.

“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Haryanto, pada Jumat malam.

Kapolres menegaskan, keduanya berstatus sebagai pengedar dan petugas kepolisian berpura-pura sebagai pembeli untuk memancing mereka mengeluarkan barang haram tersebut.

“Kita juga mendapatkan informasi bahwa pelaku R merupakan residivis curanmor dan curat yang kemungkinan ada beberapa TKP di Bathin VIII dan Kota Sarolangun,” ujarnya.

Dihadapan penyidik, pasutri ini mengaku berjualan sabu untuk mencari uang sekaligus untuk dikonsumsi sendiri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: AKBP Denny HaryantoNarkobaPolres SarolangunSatnarkoba

Related Posts

Pj Bupati Sarolangun Kunjungi Kawasan Wisata Alam Desa Muaro Cuban Batang Asai

09/08/2023

Gubernur Jambi Lantik Tiga Penjabat Bupati

22/05/2022

Siang Ini, 3 Pj Bupati Dilantik

21/05/2022

SKK Migas dan KKKS Seleraya Merangin Dua Bagi Sembako Bagi Masyarakat Dua Desa

18/04/2022

SKK Migas – KKKS SRMD Serahkan Bansos Kemasyarakatan

08/10/2021

3 Hal yang Harus Dilakukan Guru dalam Mengajak Orangtua, Ada Tahapannya

12/01/2021
Next Post

Rp 400 M, Pengurangan Belanja Modal Dinas PU Kota Jambi Akibat Rasionalisasi APBD Tahun 2020

Kisah Para Sahabat Nabi: Hamzah bin Abdul Muthalib yang Bergelar Asadullah

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim

Mulai Besok, Lion Air Kembali Membuka Penerbangan Domestik. Ini Syaratnya

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sekda Kota Sungai Penuh Tutup Usia

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.