Sitimang.id, Sarolangun – PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri dan PJ Sekda Sarolangun Dedi Hendri diduga berbohong. Ini terkait janji keduanya untuk merumuskan kebijakan guna mengambil aset Pemkab Sarolangun berupa sertifikat tanah yang masih dikuasai pihak perbankan.
Data dirangkum Sitimang.id, pada 2013 perusahaan pengembang mengadaikan sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun berkisar Rp 20 Miliar. Dijadikan sertifikat milik Pemkab Sarolangun sejalan dengan adanya perjanjian baru pada 2013, antara Pengurus Koperasi PNS Pemkab Sarolangun dan pengembang untuk pembangunan 600 unit perumahan diperuntukan bagi PNS setempat.
Dalam perjalanannya, Kejati Jambi mengendus adanya praktik korupsi dan berhasil menyeret lima orang menjadi terdakwa di PN Tipikor Jambi sejak 2017. Mereka yang berhasil diseret diantaranya, mantan bupati, mantan sekda, mantan ketua koperasi dan dua orang pengembang dari perusahaan berbeda.
PJ Bupati Sarolangun, Bachril Bakri dikonfirmasi Sitimang, Minggu 21 Januari 2024, masalah sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun yang dikuasai pihak bank, menyatakan masalah ini akan menjadi perhatiannya selama bertugas sebagai bupati.
Meski demikian, Bachril enggan memaparkan seperti apa langkah yang akan dilakukan sejalan dengan perhatiannya atas masalah itu.
“Bicara sama pak Sekda aja dulu, saya tidak tahu persis sejarahnya. Atau nanti saya juga ikut saat bicara sama pak sekda. Zaman siapa ya dulu, Cek Endra ya?. Ini akan menjadi perhatian kita,” kata PJ Bupati Sarolangun yang diketahui ASN Kemendagri kala itu.
Sejalan dengan dengan arahan PJ Bupati Sarolangun itu, PJ Sekda Sarolangun Dedi Hendri dikonfirmasi Sitimang, Kamis 25 Januari 2024, menyatakan akan merumuskan kebijakan guna mengambil kembali sertifikat milik Pemkab Sarolangun yang hingga saat ini masih dikuasai pihak bank.
“Terkait aset itu (Sertitikat tanah yang masih dikuasai pihak bank,red) akan kita urus. Itu jadi perhatian kita. Tentunya kami akan berkonsultasi dulu dengan BPKP dan BPK,” kata PJ Sekda Sarolangun ini kala itu.
Nyatanya, sekitar dua bulan berlalu, hingga saat ini tidak ada kebijakan diputuskan oleh PJ Bupati Bachril Bakri dan PJ Sekda Sarolangun Dedi Hendri sebagai dasar hukum pejabat berwenang dibawahnya bergersk mengupayakan mengambil kembali sertifikat itu, sebagaimana disampaikan keduanya sebelumnya.
PJ Bupati Bachri Bakri ketika dikonfirmasi sejauhmana perkembangan terkait janjinya untuk mengambil alih sertifikat tanah itu dan apakah dia tak keberatan dianggap pembohong karena tak mememuhi apa yang disampaikan sebelumnya, hanya menjawab singkat.
“Anda datang ke kantor saja,” kata PJ Bupati Bachril Bakri, menjawab konfirmasi pesan, Jumat (22/3/2024).
Sementara itu, PJ Sekda Sarolangun Dedi Hendri tidak menjawab konfirmasi yang pertanyaannya hampir sama dengan yang ditujukan kepada PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri, pada Jumat 22 Maret 2024.
Menarik disimak langkah apa yang akan dilakukan Pemkab Sarolangun untuk mengambil sertifikat tanah aset daerah yang dikuasai pihak bank itu, mengingat persoalan seperti ini jarang terjadi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, terkait persoalan ini langkah yang harus dilakukan Pemkab Sarolangun dibawah Kendali PJ Bupati Bachril Bakri dengan melakukan gugatan perdata. Mengingat masalah ini muncul, dampak dari pemberhentian pembangunan perumahan, sehingga tersisa sejumlah imbalan pelepasan tanah yang belum terpenuhi.
Data terhimpun, luas tanah milik Pemkab Sarolangun yang digadaikan pengembang seluas 245.487 meter persegi. Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun, Darta Wijaya Saputra mengakui bahwa sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun masih berada di bank pasca digadaikan pengembang.
“Maaf, untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan lebih terinci tindakan yang akan dilakukan oleh pemkab terkait sertifikat tanah Pemda tersebut yang jelas posisi sertifikat tersebut masih dipegang oleh pihak Bank,” ungkap Darta menjawab konfirmasi Sitiman.id, belum lama ini.(Gun/Rif/Tim)
Discussion about this post