ADVERTISEMENT
Wednesday | May 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

PJ Bupati Bachril Pastikan Segera Ambil Sertifikat Tanah Perumahan PNS Sarolangun dikuasai Bank

by PISTOL
04/04/2024
in SAROLANGUN
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – PJ Bupati Bachril Bakri memastikan akan segera mengambil sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun yang hingga saat ini masih dikuasai pihak bank pasca dijadikan jaminan pinjaman dana berkisar Rp 20 Miliar oleh perusahaan pengermbang perumahan swasta sejak 2013 lalu.

“Dua hari lalu kami telah mengelar rapat (Terkait pengambilan Sertifikat Tanah Pemkab Sarolangun yang dikuasai bank,red), kami ketahui bahwa ini masalah perdata . Selanjutnya kami akan berkonsultasi dulu ke BPK RI Perwakilan Jambi,” kata PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri, via sambungan telepon Rabu sore (3/4/2024).

Meski demikian, Bachril enggan memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses konsultasi hingga ada aksi nyata untuk menyelamatkan aset daerah itu. “Tunggu saja,” kata Bachril yang diketahui merupkan ASN Kementerian Dalam Negeri ini.

Bachril membantah tudingan ingin menghindar dari tanggungjawab jabatan sebagai PJ Bupati Sarolangun yang seharusnya mengambil inisiatif untuk menyelamatkan aset daerah tersebut. ” Saya tidak menghindar, saya tidak menguasai betul masalahnya. Coba ke Sekda saja, saya kan punya hak untuk melimpahkan masalah ini ke Sekda,” ujar Bachril.

Ditanya soal hasil rapat yang telah diketahui bahwa ini persoalan perdata, kenapa tidak langsung menginstruksikan Kabag Hukum Pemkab Sarolangun guna berkoordinasi dengan pengacara agar segera bisa mendaftar gugatan perdata ke pengadilan, Bachril memilh diam.

Sementara itu, PJ Sekda Sarolangun Dedi Hendri   enggan menjawab konfirmasi terkait persoalan sertifikat tanah perumahan PNS ini melalui sambungan telepon atau aplikasi pesan. Dedi meminta Sitimang.id, untuk datang langsung ke kantor bupati Sarolangun.

“Silahkan datang ke Sarolangun saja pak. Saya akan jelaskan sejelas-jelasnya. Biar jelas berita yang bapak tulis, sehingga tidak ada fitnah, tidak suudzon dan menentramkan hati orang yang membacanya,” kata Dedi Hendri menjawab konfirmasi pesan, Rabu (3/4/2024).

Data dirangkum Sitimang.id, pada 2013 perusahaan pengembang mengadaikan sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun berkisar Rp 20 Miliar. Dijadikan sertifikat milik Pemkab Sarolangun sejalan dengan adanya perjanjian baru pada 2013, antara Pengurus Koperasi PNS Pemkab Sarolangun dan pengembang untuk pembangunan 600 unit perumahan diperuntukan bagi PNS setempat.

Dalam perjalanannya, Kejati Jambi mengendus adanya praktik korupsi dan berhasil menyeret lima orang menjadi terdakwa di PN Tipikor Jambi sejak 2017. Mereka yang berhasil diseret diantaranya, mantan bupati, mantan sekda, mantan ketua koperasi dan dua orang pengembang dari perusahaan berbeda.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, terkait persoalan ini langkah yang harus dilakukan Pemkab Sarolangun dibawah Kendali PJ Bupati Bachril Bakri dengan melakukan gugatan perdata. Mengingat masalah ini muncul, dampak dari pemberhentian pembangunan perumahan, sehingga tersisa sejumlah imbalan pelepasan tanah yang belum terpenuhi.

Data terhimpun, luas tanah milik Pemkab Sarolangun yang digadaikan pengembang seluas 245.487 meter persegi. Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun, Darta Wijaya Saputra mengakui bahwa sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun masih berada di bank pasca digadaikan pengembang.

“Maaf, untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan lebih terinci tindakan yang akan dilakukan oleh pemkab terkait  sertifikat tanah Pemda tersebut yang jelas posisi sertifikat tersebut masih dipegang oleh pihak Bank,” ungkap Darta menjawab konfirmasi Sitimang.id, belum lama ini.(Rif)

Tags: Aset DaerahBPK RIKemendagriPj bupatiSarolangunTipikor

Related Posts

Lapor Pak Kapolres !! Oknum Tim Sukses Cabup Diduga Pelaku Penikaman Masih Berkeliaran Bebas

19/11/2024

Breaking News, Prof As’ad Isma Wafat

28/09/2024

Teng, Duet Ir Fauzi & Hj Sahara Resmi Diusung PKS dan Partai UMAT di Pilbup Sarolangun

29/08/2024

4000 Wisatawan Kunjungi Kawasan Wisata PBBR Muara Cuban Batang Asai Selama Libur Lebaran

20/04/2024

Pj Bupati dan Sekda Sarolangun Pembohong?

31/03/2024

Dorong Perwujudan Sarolangun Daerah Pariwisata, Ayo Berkunjung ke PBBR Muaro Cuban Batang Asai

27/03/2024
Next Post

Gubernur Al Haris Lepas Mudik Gratis untuk Warga Jambi dan Mahasiswa di Perantauan

Polisi Sebut Guru Besar Unja Raup Puluhan Juta Terkait Kasus Magang ke Jerman

Gubernur Al Haris Optimis Pembangunan Stadion Sepakbola Selesai di Akhir 2024

Gubernur Jambi Al Haris Minta Proyek Islamic Center Selesai Tepat Waktu

4000 Wisatawan Kunjungi Kawasan Wisata PBBR Muara Cuban Batang Asai Selama Libur Lebaran

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.