Sarolangun, Sitimang.com – Petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Sarolangun mengamankan R (23) dan M (21), pasangan suami istri yang merupakan pengedar sabu serta kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Data yang berhasil dirangkum, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba.
Berbekal informasi ini, petugas Sat Narkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan sebelum akhirnya meringkus pasutri yang tinggal di RT 04, Desa Sungai Baung, Kecamatan sarolangun, Kabupaten Sarolangun ini, pada Jumat sore (8/5/2020).
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sabu seberat 3,90 gram. Barang haram ini ditemukan di celana keduanya yang dimasukan di dalam kotak permen merek fros serta berisikan sabu sebanyak 4 klip dan 8 klip plastik.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Haryanto, pada Jumat malam.
Kapolres menegaskan, keduanya berstatus sebagai pengedar dan petugas kepolisian berpura-pura sebagai pembeli untuk memancing mereka mengeluarkan barang haram tersebut.
“Kita juga mendapatkan informasi bahwa pelaku R merupakan residivis curanmor dan curat yang kemungkinan ada beberapa TKP di Bathin VIII dan Kota Sarolangun,” ujarnya.
Dihadapan penyidik, pasutri ini mengaku berjualan sabu untuk mencari uang sekaligus untuk dikonsumsi sendiri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post