SITIMANG.ID, JAMBI– Kinerja penerimaan pajak daerah Pemerintah Kota Jambi sepanjang tahun anggaran 2025 menunjukkan tren yang sangat positif. Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak berhasil menembus angka 103 persen dari target penetapan awal sebesar Rp165 miliar, dan terakumulasi hingga 109 persen jika dikalkulasikan dengan penerimaan denda.
Keberhasilan pencapaian pada 11 nomenklatur pajak daerah tersebut turut dievaluasi dalam forum Tax Achievement Award, Selasa (10/02/2025). Meski demikian, Kepala BPPRD menyoroti urgensi tertib administrasi pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tercatat baru 43 dari total 68 kelurahan di Kota Jambi yang telah merampungkan validasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB.
“Tolong lurah yang belum agar segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan,” tegas Ardi. Validasi faktual ini diinstruksikan guna menyinkronkan disparitas data antara 189 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terbitan Pemkot Jambi dengan 250 ribu objek pajak yang terdata pada administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

















Discussion about this post