SITIMANG.ID, JAMBI – Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan akuntabel kembali direalisasikan melalui kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menginstruksikan seluruh jajaran birokrasi, khususnya di tingkat kelurahan, untuk memberikan asistensi maksimal kepada masyarakat.
Dalam amanatnya pada Apel Gabungan, Kamis (12/02/2026), Maulana mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi telah menjadi fokus Pemkot Jambi, sebagaimana yang sebelumnya diterapkan pada pengurusan BPHTB dan PBB. Saat ini, sistem perizinan didorong sepenuhnya ke arah digitalisasi melalui Online Single Submission (OSS).
“Tidak ada lagi kepengurusan yang sulit dan lama di Kota Jambi. Jadi lurah diharapkan turun dan berikan kemudahan,” instruksi Maulana. Guna menunjang transparansi perizinan, Pemkot Jambi juga tengah merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pelengkap dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini telah dapat diakses oleh publik secara terbuka.

















Discussion about this post