ADVERTISEMENT
Sunday | October 4, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Belum Ada Pejabat Sarolangun Datangi BPK Jambi Konsultasi Selamatkan Aset Bernilai Puluhan Miliar

by PISTOL
05/02/2024
in KOTA JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi menyatakan belum ada pejabat perwakilan Pemkab Sarolangun yang datang untuk berkonsultasi terkait penyelamatan aset.

“Kalau ke kantor gak ada dalam minggu kemarin, mungkin langsung ketemu tim pemeriksa. Karena kan sekarang tim sedang turun ke Sarolangun,” kata Kasubag Humas, BPK RI Perwakilan Jambi, Hendra Saputra dikonfirmasi Sitimang.id, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, PJ Sekda Sarolangun Dedi Hendri mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi untuk mengambil sertifikat tanah pasca digadaikan pengembang untuk dijadikan jaminan peminjaman dana puluhan miliar rupiah.

“Terkait aset itu (Sertitikat tanah yang masih dikuasai pihak bank,red) akan kita urus. Itu jadi perhatian kita. Tentunya kami akan berkonsultasi dulu dengan BPKP dan BPK,” kata PJ Sekda Sarolangun, Dedi Hendri, saat dikonfirmasi Sitimang via telepon, Kamis (25/1/2024).

Menurut Dedi, saat ini dia telah menginstruksikan jajaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun untuk mempelajari bagaimana agar aset berupa sertifikat tanah yang dikuasai bank bisa diambil kembali sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tata kelola aset daerah.

Seolah resah dengan desakan terkait konfirmasi yang diajukan terkait kebijakan Pemkab Sarolangun untuk mengambil alih sertifikat yang diketahui sejak 2013 hingga saat ini masih dikuasai pihak bank, Dedi bahkan meminta saran dari Sitimang.id bagaimana langkah melakukan hal tersebut.

“Coba saya minta saran dari anda bagaimana mengambil sertifikat itu,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun, Darta Wijaya Saputra membenarkan jika sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun masih di kuasai pihak salah satu bank di Jambi.

“Maaf, untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan lebih terinci tindakan yang akan dilakukan oleh pemkab terkait  Sertifikat Tanah Pemda tersebut yang jelas posisi sertifikat tersebut masih di Pegang oleh Pihak Bank,” ungkap Darta.

PJ Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App,  menyatakan, bahwa persoalan sertifikat ini akan jadi perhatian selama kepimimpinan menduduki kursi orang nomor satu di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.

Namun demikian, PJ Bupati yang diketahui pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri Ini enggan memastikan, bahwa proses pengambilalihan sertifikat itu bisa tuntas pada periode kepemimpinannya.

“Zaman siapa ya dulu, Cek Endra ya?. Ini akan menjadi perhatian kami,” kata Bachril Bakri, Minggu (21/1/2024).

Langkah pengambilan sertifikat oleh Pemkab Sarolangun ini menarik disimak, mengingat persoalan yang dihadapi Pemkab Sarolangun ini  sangat jarang terjadi.

Data dirangkum Sitimang.id, sertifikat tersebut digadaikan oleh perusahaan pengembang yang bekerjasama dengan Koperasi PNS Sarolangun untuk pembangunan sekitar 600 unit rumah.

Dampak dari perjanjian antara perusahaan pengembang dan koperasi PNS, termasuk proses penggadaian sertifikat tanah itu, Kejati Jambi telah menyeret lima orang jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi. Mereka diantaranya, mantan bupati, mantan sekda dan mantan ketua koperasi pns serta dua orang pengembang dari perusahaan yang berbeda.(Rif)

Tags: AsetBPK RIJambiPemkab SarolangunPN Tipikor Jambi

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

Wagub Sani : Manfaat Sholawat Nabi Penting Diketahui Umat Muslim

Wagub Sani Ingatkan Istiqomah Dalam Beribadah

Wagub Sani : Peringatan Isra' Mi'raj Momentum Introspeksi Diri

Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Hadiri Apel Siaga Pemilu 2024

Wagub Sani Sambut Baik Kegiatan Ziarah Kubro dan Haul Masyayikh Tsamaratul Insan

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.