Kota Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 14 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi pada Senin siang (1/7) sekitar jam 13.00 WIB.
Data yang berhasil dirangkum sitimang.com, kasus ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari masyarakat. Berbekal informasi ini, petugas pun mulai melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura hendak membeli barang haram tersebut dari pelaku berinisial A pada Senin siang (1/7) di dekat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.
Pada saat itulah, petugas langsung meringkus A dan langsung mengamankan ganja seberat 1 kilogram dari tangan pelaku.
Petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang berada di RT 03 RW 01 Dusun Kali Batas, Kelurahan Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan ganja siap edar seberat 13 kilogram yang disimpan didalam ruang tengah rumah pelaku.
“Pelaku A berusia 45 tahun dan langsung kita amankan beserta seluruh barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan SH.
Diakhir obrolan Agus menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (gun)
Discussion about this post