SITIMANG.ID, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perputaran roda ekonomi daerah dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., memastikan bahwa kebijakan operasional yang diterbitkan melalui SE Nomor 02 Tahun 2026 tidak bertujuan untuk membatasi aktivitas perniagaan masyarakat.
Dalam keterangannya pada Jumat (13/2), Wali Kota Maulana menggarisbawahi tata tertib bagi sektor usaha kuliner. Rumah makan, restoran, dan kafe tetap diberikan izin operasional penuh, namun diwajibkan untuk mematuhi standar etika dengan tidak menampilkan aktivitas makan-minum secara terbuka pada siang hari.
“Untuk yang berjualan kuliner tetap berjalan, tapi tidak terbuka. Pelaku usaha diminta menggunakan tirai atau penutup. Kita juga menghentikan seluruh hiburan malam, ini sebagai bentuk menghargai saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” urai Maulana. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang toleran dan saling menghargai.

















Discussion about this post