ADVERTISEMENT
Saturday | October 17, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Udara Memburuk, Pemkot Jambi Alihkan Pembelajaran TK/PAUD dan SD Kelas 1-2 ke Daring

by Redaksi
25/08/2026
in ADVERTORIAL, KOTA JAMBI
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

JAMBI — Menyikapi kondisi kualitas udara yang kurang baik akibat kabut asap dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi yang digelar pada Senin (24/08/2026), serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terkait dampak kabut asap yang melanda wilayah Kota Jambi.

SE Nomor 21 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jambi pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan sesuai dengan kondisi dan situasi kualitas udara.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik.

Pertama, terhitung mulai 26 hingga 28 Agustus 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 dan 2 melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring dari rumah, hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman. (*)

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.