Jambi, Sitimang.id – Gugatan lahan pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) di kawasan simpang Mayang terus berlanjut.
Saat ini gugatan dengan nomor registrasi 166/Pdt.G/2022/PN Jmb ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) JAMBI, Yandri Roni, menegaskan jika gugatan itu di daftarkan 21 November 2022 silam. PN, kata dia, telah menunjuk majelis hakim.
“Untuk ketua majelis hakim Syafrizal Fahmi” katanya Jumat 13 Januari 2023, seperti yang dilansir dari jambilink.
Ia menambahkan pada sidang perdana 11 Januari lalu ada pihak tergugat tidak hadir. Maka dari itu persidangan akan kembali di gelar 18 Januari mendatang.“
Panggilan terakhir para pihak yang belum datang yaitu turut tergugat ll yaitu BPN kota Jambi” tegasnya.
Adapun pihak yang digugat (tergugat) adalah Pemprov Jambi dan PT Putra Kurnia Properti (PKP) (tergugat 1). PKP adalah perusahaan milik Syukur Leman alias Akak. Dia dikenal sebagai pengusaha kaya di Jambi.
Lalu Kepala Kantor pertanahan Kota Jambi menjadi tergugat 2.
Dalam petikan gugatan yang didaftar di PN Jambi tertanggal 21 November 2022 itu, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Kemudian menyatakan surat jual beli bawah tangan Djamaludin dengan Hanidah Binti Muhammad Sholeh pada tanggal 8 Jumadi Awal 1342 H bertepatan dengan tanggal 7 Januari 1924 M adalah Sah.S
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jalan Patimura RT 22, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi (dahulu dikenal Simpang Tiling, Sipin ujung atau sungai Kambang) seluas+ 73.000 M2 (tujuh puluh tiga ribu meter persegi) atau 7,3 Ha.
Menghukum tergugat untuk membatalkan kerjasama kerjasama pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) dengan PT Putra Kurnia Properti (turut tergugat).
Tuntutan lainnya, penggugat minta majelis hakim menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hakim. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sitimang.id berusaha mengkonfirmasi Akak Bhakti terkait persoalan ini via whatsapp, namun hingga berita ini ditayangkan belum dapat jawaban sama sekali (Gun)
Discussion about this post