Monday | January 30, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Sengketa JBC di PN, PT PKP Milik Akak Jadi Tergugat

by GUN
14/01/2023
in RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – Gugatan lahan pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) di kawasan simpang Mayang terus berlanjut.

Saat ini gugatan dengan nomor registrasi 166/Pdt.G/2022/PN Jmb ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) JAMBI, Yandri Roni, menegaskan jika gugatan itu di daftarkan 21 November 2022 silam. PN, kata dia, telah menunjuk majelis hakim.

“Untuk ketua majelis hakim Syafrizal Fahmi” katanya Jumat 13 Januari 2023, seperti yang dilansir dari jambilink.

Ia menambahkan pada sidang perdana 11 Januari lalu ada pihak tergugat tidak hadir. Maka dari itu persidangan akan kembali di gelar 18 Januari mendatang.“

Panggilan terakhir para pihak yang belum datang yaitu turut tergugat ll yaitu BPN kota Jambi” tegasnya.

Adapun pihak yang digugat (tergugat) adalah Pemprov Jambi dan PT Putra Kurnia Properti (PKP) (tergugat 1). PKP adalah perusahaan milik Syukur Leman alias Akak. Dia dikenal sebagai pengusaha kaya di Jambi.

Lalu Kepala Kantor pertanahan Kota Jambi menjadi tergugat 2.

Dalam petikan gugatan yang didaftar di PN Jambi tertanggal 21 November 2022 itu, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Kemudian menyatakan surat jual beli bawah tangan Djamaludin dengan Hanidah Binti Muhammad Sholeh pada tanggal 8 Jumadi Awal 1342 H bertepatan dengan tanggal 7 Januari 1924 M adalah Sah.S

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jalan Patimura RT 22, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi (dahulu dikenal Simpang Tiling, Sipin ujung atau sungai Kambang) seluas+ 73.000 M2 (tujuh puluh tiga ribu meter persegi) atau 7,3 Ha.

Menghukum tergugat untuk membatalkan kerjasama kerjasama pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) dengan PT Putra Kurnia Properti (turut tergugat).

Tuntutan lainnya, penggugat minta majelis hakim menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hakim. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sitimang.id berusaha mengkonfirmasi Akak Bhakti terkait persoalan ini via whatsapp, namun hingga berita ini ditayangkan belum dapat jawaban sama sekali (Gun)

Tags: Jambijbcproyek

Related Posts

Waduh, RSUD Raden Mattaher Nunggak Bayar Listrik Hingga Rp 372 Juta

27/01/2023

Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Perampokan

26/01/2023

Mulai Malam Ini, Truk Batubara Masuk Kota Jambi Denda 50 Juta

26/01/2023

Kapal Nelayan Terbalik, 1 Warga Tungkal Hilang di Perairan

26/01/2023

Wakapolres Merangin Dilaporkan Warga ke Propam Polda Jambi

24/01/2023

Inspektorat: Temuan Biro Umum Sudah Ditindaklanjuti & Dinyatakan Selesai

24/01/2023
Next Post

Basarnas Jambi Ikuti Apel Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Kerinci

Konblok Pecah & Bergelombang Sambut Legislator Jambi Saat Sidak Proyek RTH

OJK Dorong Penerapan & Penguatan Tata Kelola Digital

Investasi Hulu Migas 2022 Lampaui Capaian Sebelum Pandemi Covid-19

Bea Cukai Jambi Petakan Komoditi UMKM Potensial Diekspor

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.