Jakarta, Sitimang.id – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan Guru Besar Universitas Jambi, Prof Sihol Situngkir (SS), meraup uang sebesarRp 48 juta dari hasil mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman, yang viral belakangan ini.
Tidak hanya uang, tersangka SS juga dapat imbalan immaterial atas perannya sebagai narasumber yang ikut mempromosikan program magang ke Jerman tersebut, berupa keuntungan terkait Kredit Usaha Mandiri (KUM) untuk penilaian dosen.
“Dalam menjadi narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar Rp48 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis kemarin (04/4/2024), seperti yang dilansir sitimang dari viva.co.id.
“Yang ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber. Dan, juga mendapat keuntungan immaterial yaitu menaikkan nilai KUM Dosen,” jelasnya. Djuhandhani.
Dipaparkannya lagi, dari pengakuannya, Sihol mendapat tawaran sebagai narasumber diminta oleh saudari Mina Mulia untuk mempromosikan program tersebut ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
“Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan mensosialisasikan program ferienjob ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia,” lanjutnya.
SS tidak ditahan oleh Bareskrim Polri pasca diperiksa meski diketahui statusnya sudah tersangka.
“Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan melihat usia kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya,” katanya.
Sementara itu, SS menyatakan menghormati pemanggilan ini dan apapun temuan dalam persoalan ini.
“Saya menghormati panggilan ini ya, saya selaku ASN tentunya kita menghormati apapun temuan itu,” ujar Sihol di Jakarta. (Gun/Net).
Sumber : Viva
Discussion about this post