Sitimang.id, Jambi – PJ Bupati Bachril Bakri memastikan akan segera mengambil sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun yang hingga saat ini masih dikuasai pihak bank pasca dijadikan jaminan pinjaman dana berkisar Rp 20 Miliar oleh perusahaan pengermbang perumahan swasta sejak 2013 lalu.
“Dua hari lalu kami telah mengelar rapat (Terkait pengambilan Sertifikat Tanah Pemkab Sarolangun yang dikuasai bank,red), kami ketahui bahwa ini masalah perdata . Selanjutnya kami akan berkonsultasi dulu ke BPK RI Perwakilan Jambi,” kata PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri, via sambungan telepon Rabu sore (3/4/2024).
Meski demikian, Bachril enggan memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses konsultasi hingga ada aksi nyata untuk menyelamatkan aset daerah itu. “Tunggu saja,” kata Bachril yang diketahui merupkan ASN Kementerian Dalam Negeri ini.
Bachril membantah tudingan ingin menghindar dari tanggungjawab jabatan sebagai PJ Bupati Sarolangun yang seharusnya mengambil inisiatif untuk menyelamatkan aset daerah tersebut. ” Saya tidak menghindar, saya tidak menguasai betul masalahnya. Coba ke Sekda saja, saya kan punya hak untuk melimpahkan masalah ini ke Sekda,” ujar Bachril.
Ditanya soal hasil rapat yang telah diketahui bahwa ini persoalan perdata, kenapa tidak langsung menginstruksikan Kabag Hukum Pemkab Sarolangun guna berkoordinasi dengan pengacara agar segera bisa mendaftar gugatan perdata ke pengadilan, Bachril memilh diam.
Sementara itu, PJ Sekda Sarolangun Dedi Hendri enggan menjawab konfirmasi terkait persoalan sertifikat tanah perumahan PNS ini melalui sambungan telepon atau aplikasi pesan. Dedi meminta Sitimang.id, untuk datang langsung ke kantor bupati Sarolangun.
“Silahkan datang ke Sarolangun saja pak. Saya akan jelaskan sejelas-jelasnya. Biar jelas berita yang bapak tulis, sehingga tidak ada fitnah, tidak suudzon dan menentramkan hati orang yang membacanya,” kata Dedi Hendri menjawab konfirmasi pesan, Rabu (3/4/2024).
Data dirangkum Sitimang.id, pada 2013 perusahaan pengembang mengadaikan sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun berkisar Rp 20 Miliar. Dijadikan sertifikat milik Pemkab Sarolangun sejalan dengan adanya perjanjian baru pada 2013, antara Pengurus Koperasi PNS Pemkab Sarolangun dan pengembang untuk pembangunan 600 unit perumahan diperuntukan bagi PNS setempat.
Dalam perjalanannya, Kejati Jambi mengendus adanya praktik korupsi dan berhasil menyeret lima orang menjadi terdakwa di PN Tipikor Jambi sejak 2017. Mereka yang berhasil diseret diantaranya, mantan bupati, mantan sekda, mantan ketua koperasi dan dua orang pengembang dari perusahaan berbeda.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, terkait persoalan ini langkah yang harus dilakukan Pemkab Sarolangun dibawah Kendali PJ Bupati Bachril Bakri dengan melakukan gugatan perdata. Mengingat masalah ini muncul, dampak dari pemberhentian pembangunan perumahan, sehingga tersisa sejumlah imbalan pelepasan tanah yang belum terpenuhi.
Data terhimpun, luas tanah milik Pemkab Sarolangun yang digadaikan pengembang seluas 245.487 meter persegi. Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun, Darta Wijaya Saputra mengakui bahwa sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun masih berada di bank pasca digadaikan pengembang.
“Maaf, untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan lebih terinci tindakan yang akan dilakukan oleh pemkab terkait sertifikat tanah Pemda tersebut yang jelas posisi sertifikat tersebut masih dipegang oleh pihak Bank,” ungkap Darta menjawab konfirmasi Sitimang.id, belum lama ini.(Rif)
Discussion about this post