Jambi, Sitimang.com – Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memerlukan pengawasan dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Hal ini disampaikan Gubernur Jambi, Drs H Fachrori Umar saat melakukan launching aplikasi Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD) bersama ratusan babinkantibmas dan kepala desa Se-Provinsi Jambi, pada Selasa siang (3/3) di gedung Ratu Convention Center (RCC) Jambi.
“Saya menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD). Ini merupakan wadah bersinergi antata pemerintah, kepolisian, aparatur desa, pendamping professional serta sektor terkait dalam pengawasan penggunaan dana desa,” ujarnya.
Fachrori mengatakan, Provinsi Jambi memiliki 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa didalam 10 kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi dana desa di Provinsi Jambi.
Hanya ada satu kota di Provinsi Jambi yang tidak mendapatkan alokasi dana desa yaitu Kota Jambi. Hal ini dikarenakan sudah tidak ada lagi pemerintahan pada tingkat desa di Kota Jambi.
”Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan finansial berupa dana desa di Provinsi Jambi dengan alokasi dana Rp 1,22 triliun pada tahun 2020, dengan rata-rata tiap desa menerima Rp800 juta per Desa. Selain itu, Pemprov Jambi juga telah mengalokasikan dana bantuan keuangan sebesar Rp 60 juta per desa untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fachrori.
Dengan semakin diakuinya kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka Fachrori berharap semakin besar pula kesejahteraan masyarakat desa, termasuk meningkatnya tata kelola pemdes di Provinsi Jambi.
Fachrori mengungkapkan, bahwa bukanlah hal yang mudah untuk menyerahkan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat desa. Hal ini dikarenakan sering dijumpai beberapa kendala. Mulai dari kurangnya pengetahuan, minimny kemampuan masayarakat desa, kapasitas aparat pemerintahan desa, hingga profesionalitas perumusan arah dan tujuan pembangunan.
”Perumusan dan penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes, penatalaksanaan pencairan dana, proses pengadaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, masih perlu ditingkatkan pemerintah desa. Hal ini juga memerlukab dukungan dengan panduan serta pendamping untuk mengelola dana desa dari perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban,” urainya.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantya Budi menyampaikan komitmen kepolisian yang siap membantu mengawasi kerja pemerintah.
“Ini komitmen kita untuk pembangunan Provinsi Jambi kedepannya. Saya tidak akan senang jika harus menangkap kepala desa karena penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kapolda.
Kapolda juga menegaskan perlunya koordinasi dalam hal pengawasan pengelolaan dana desa sehingga dana ini secara maksimal bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur dan Kapolda Jambi juga menandatanganani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pengamanan pemilihan Gubernur tahun 2020 antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Polda Jambi. (Gun)
Discussion about this post