Jambi, Sitimang.com – Terkait polemik pencopotan 6 ASN eselon ll di Provinsi Jambi yang terjadi pada bulan November 2019 lalu, rupanya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dikabarkan sudah memberikan jawaban dan keputusan terkait polemik ini.
Sumber Sitimang.com menyebutkan, KASN sudah memberikan keputusan yang cermat dan profesional berdasarkan hasil temuan, pengaduan juga menimbang jawaban yang disampaikan Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.
“Sudah turun kalau tidak salah jawaban dari KASN. Keputusan KASN cukup cermat dan rasanya, cukup adil kok,” ujar sumber Sitimang.com yang minta dirahasiakan identitasnya ini, pada Rabu malam (4/3).
Menanggapi hal ini, Karo Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menyebutkan bahwa secara resmi Pemprov Jambi belum menerima surat asli dari KASN.
“Sampai pukul 14.00 hari ini (Rabu siang, red), pihak Pemprov Jambi belum menerima surat asli dari KASN. Hanya melalui WA Pak Khusen, asisten komisioner KASN kepada Plt.kepala BKD,” kata Johansyah via pesan WhatsApp.
Ditegaskannya, apabila surat asli dari KASN sudah sampai maka tim baperjakat akan langsung memberikan kajian serta melaporkan hal ini kepada Gubernur Jambi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, enam pejabat eselon II Provinsi Jambi mengadu ke KASN pasca dicopot dari jabatannya. Keenam ASN tersebut menilai resuhffle yang dilakukan melanggar PP dan UU yang berlaku. (Gun)
Discussion about this post