Monday | January 30, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Inspektorat: Temuan Biro Umum Sudah Ditindaklanjuti & Dinyatakan Selesai

by GUN
24/01/2023
in METROPOLIS, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – Badan Inspektorat Provinsi Jambi turut angkat suara terkait temuan SPJ Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif yang terjadi di Biro Umum Provinsi Jambi tahun anggaran 2021, yang sempat diberitakan sitimang.id beberapa waktu yang lalu.

Menurut Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, melalui Irbansus Provinsi Jambi, temuan SPJ BBM fiktif sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai. Kelebihan dananya pun telah dikembalikan ke kas daerah Provinsi Jambi.

“Sudah selesai ini, berdasarkan catatan di Inspektorat sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah pada tanggal 22 Juni 2022,” ujarnya via pesan whatsapp pada Selasa siang (24/01/23).

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini telah dinyatakan selesai dan pihak Inspektorat Jambi telah melaporkan hal ini ke BPK sebagai temuan yang sudah selesai ditindaklanjuti.

“Sudah kita laporkan ke BPK,” katanya.

Seperti yang diberitakan sitimang.id sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya SPJ BBM yang tidak sah alias fiktif atas pembayaran perjalanan dinas pada Biro Umum Pemprov Jambi sebesar Rp. 109.625.766 pada tahun anggaran 2021.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang dimiliki sitimang.id, tim pemeriksa BPK telah melakukan uji petik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas Biro Umum Pemprov Jambi. Ternyata, diketahui bahwa terdapat bukti biaya transport berupa bukti pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak diyakini keabsahannya.

Tags: biro umumbpkInspektoratinspektorat jambitemua

Related Posts

Waduh, RSUD Raden Mattaher Nunggak Bayar Listrik Hingga Rp 372 Juta

27/01/2023

Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Perampokan

26/01/2023

Mulai Malam Ini, Truk Batubara Masuk Kota Jambi Denda 50 Juta

26/01/2023

Kapal Nelayan Terbalik, 1 Warga Tungkal Hilang di Perairan

26/01/2023

Wakapolres Merangin Dilaporkan Warga ke Propam Polda Jambi

24/01/2023

2021, Ditemukan SPJ BBM Fiktif di Biro Umum Pemprov Jambi Rp. 109 Juta

24/01/2023
Next Post

Wakapolres Merangin Dilaporkan Warga ke Propam Polda Jambi

Kapal Nelayan Terbalik, 1 Warga Tungkal Hilang di Perairan

Mulai Malam Ini, Truk Batubara Masuk Kota Jambi Denda 50 Juta

Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Perampokan

Waduh, RSUD Raden Mattaher Nunggak Bayar Listrik Hingga Rp 372 Juta

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.