Monday | January 30, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Imam Besar Masjid Al Aqsa Ditangkap Israel

by GUN
30/05/2020
in INTERNASIONAL
Reading Time: 1 min read
0
82
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Syekh Ekrima Sabri, seorang imam besar di Masjid Al Aqsa ditangkap dikediamannya pada Jumat kemarin (29/5/2020) oleh pasukan intelijen Israel.

Dikutip dari republika.co.id, salah seorang anggota keluarga menyebutkan, Sabri dibawa untuk diinterogasi lebih lanjut di kantor polisi di Al Qashla, wilayah barat Yerusalem serta sebelumnya, pada Januari otoritas Israel melarang imam besar tersebut untuk memasuki Masjid Al Aqsa selama empat bulan.

Dilansir IMEMC News, larangan itu muncul setelah Sabri pergi ke masjid melaksanakan sholat Jumat, dengan bantuan sejumlah orang yang mendukungnya. Di waktu tersebut, otoritas Israel sedang mengeluarkan larangan bagi Muslim yang ingin sholat di Masjid Al Aqsa.

Terlepas dari kenyataan otoritas Israel tidak memiliki yurisdiksi atas operasi dan fungsi Masjid Al-Aqsa, berdasarkan perjanjian yang disepakati, pihak berwenang dari negara itu kerap memutuskan sendiri siapa yang bisa dan tidak bisa melaksanakan ibadah di sana. Sabri menyatakan itu adalah tindakan bertujuan agar ia tak dapat menyampaikan ceramah, setelah menerima perintah pelarangannya dari masjid yang ia jalankan selama empat bulan.

“Ini adalah tindakan pembalasan yang bertujuan menekan ceramah. Otoritas Israel tidak ingin membiarkan siapa pun berbicara di depan umum tentang tindakan mereka dalam Al Aqsa yang diberkati, karena mereka berusaha untuk mengambil alih Al Aqsa,” ujar Sabri pada saat itu.

Sumber: republika

Tags: imam masjidimam masjidil aqsainternasionalisraelisrael palestinasheikh ekrima sabriSyekh Ekrima Sabri

Related Posts

SKK Migas dan KKKS Seleraya Merangin Dua Bagi Sembako Bagi Masyarakat Dua Desa

18/04/2022

Kesehatan dan Keselamatan Alasan Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia pada 2021

13/06/2021

Penyelundupan Benur Lintas Negara Digagalkan di Jambi

24/12/2020

Program Satreps 2020-2021, Kesempatan Litbang Kerjasama dengan Jepang

10/09/2020

Catat, September 2020 Jambi Masuk Wilayah Hari Tanpa Bayangan

05/09/2020

Sebelum Terbang Hasil Uji Negatif, Saat Mendarat 12 Penumpang Dinyatakan Positif Corona

06/06/2020
Next Post

Ditunda, Penerapan Kerinci Sebagai Pilot Project New Normal di Provinsi Jambi

FPHB dan Bupati Sepakat Tidak Ada Toleransi untuk Aktivitas PETI di Bungo

Innalillahi, Orang tua Cek Endra Tutup Usia

Update Corona di Indonesia, 31 Mei 2020

Sebaran Covid-19 di Jambi Tahap Membahayakan, Status Tanggap Darurat Diperpanjang

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.