Monday | January 30, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Program Satreps 2020-2021, Kesempatan Litbang Kerjasama dengan Jepang

by GUN
10/09/2020
in INTERNASIONAL, METROPOLIS, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Pemerintah Jepang melalui Ministry of Foreign Affairs in Japan (MOFA), Japan International Cooperation Agency (JICA), Ministry of Education, Culture, Sports, Science, and Technology (MEXT), Japan Science and Technology Agency (JST) bekerja sama untuk memfasilitasi riset antara peneliti Indonesia dan Jepang yang terkait dengan isu-isu global seperti Environment/Energy, Bio-resources, Disaster Prevention and Mitigation, dan Infectious Diseases Control dalam bentuk Hibah Riset selama 3-5 tahun.

Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Persyaratan utama untuk memperoleh hibah riset program ini, adalah:

Pertama, Applicant berasal dari lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintah seperti Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Perguruan Tinggi, dan Laboratorium;

Kedua, HARUS mempunyai mitra kerja lembaga litbang di Jepang. Proposal yang tidak ada mitra institusi litbang Jepang tidak akan diproses lebih lanjut;

Ketiga, Menyusun proposal bersama dengan bidang fokus yang telah ditentukan yaitu: Environment/Energy, Bioresources, Disaster Prevention and Mitigation, dan Infectious Diseases Control;

Keempat, Diutamakan kerjasama riset yang sedang berjalan (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerjasama), dan lamanya penelitian adalah 3 – 5 tahun;

Kelima, Diutamakan proposal yang disampaikan berupa kerjasama riset yang merupakan konsorsium riset dengan melibatkan beberapa lembaga riset di Indonesia (dalam negeri);

Keenam, Menyampaikan proposal berupa soft–copy (dalam 1 (satu) buah media penyimpanan digital dan turut disampaikan ke alamat email kerjasama@ristekbrin.go.id dengan subjek: SATREPS 2020 – 2021 [Nama Instansi]) dan hard–copy (sejumlah 5 eksemplar) kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRlN) paling lambat tanggal 25 September 2020, pukul 15:00 WIB, dengan alamat:
Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gedung B.J. Habibie Lantai 18, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340.

Konfirmasi selanjutnya, dapat dihubungi pada hari dan jam kerja: Sdr. Asido Mac Kenzie Butar Butar, dengan email kerjasama@ristekbrin.go.id, tlp. 0888-0830-3901

Sebagai informasi tambahan, pada tahun ini pihak Kemenristek/BRIN akan melakukan seleksi internal sebanyak 12 proposal sebelum diajukan ke pihak pemerintah Jepang untuk seleksi program SATREPS

Untuk informasi lebih lanjut terkait Guidance dan Format proposal dapat kunjungi alamat resmi informasi: ristekbrin.go.id

Sumber: Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional 2020.

Tags: ilmu pengetahuanilmu pengetahuan dan teknologiJepangkemenristekkerjasama Indonesia JepangLitbangpenelitianrisetRistekbrinSatrepsSatreps 2020-2021

Related Posts

Waduh, RSUD Raden Mattaher Nunggak Bayar Listrik Hingga Rp 372 Juta

27/01/2023

Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Perampokan

26/01/2023

Mulai Malam Ini, Truk Batubara Masuk Kota Jambi Denda 50 Juta

26/01/2023

Kapal Nelayan Terbalik, 1 Warga Tungkal Hilang di Perairan

26/01/2023

Wakapolres Merangin Dilaporkan Warga ke Propam Polda Jambi

24/01/2023

Inspektorat: Temuan Biro Umum Sudah Ditindaklanjuti & Dinyatakan Selesai

24/01/2023
Next Post

Perampokan Rumah Toke Pinang, 2 Pelaku Ditangakap dan Satu Di Buru

Meninggal 1, Positif Covid-19 Tambah 5 dan Pasien Sembuh 10 di Jambi

Renaksi Penanggulangan Covid-19 dari Al Haris-Abdullah Sani

Patuhi Protokol Kesehatan, PMI Provinsi Jambi Telah Laksanakan Pelatihan Assessment

Seorang Perampok Emas di Tungkal Ilir di Tangkap, Satu Rekannya Masih di Buru

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.