ADVERTISEMENT
Wednesday | July 9, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Diduga Pernah Terjerat Kasus Hukum, Gubernur Jambi Diminta Copot Ariansyah Sebagai Kadis Kominfo

by PISTOL
15/08/2023
in METROPOLIS
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.com, Jambi – Massa dari Forum Pemantau Anggaran dan Pembangunan Jambi (FPAPJ), Selasa (15/8/2023) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jambi.

Salah satu pernyataan sikap dalam aksi tersebut, massa FPAPJ meminta Gubernur Jambi, Al Haris untuk segera mencopot Ariansyah sebagai Kadis Kominfo.

Menurut Ketua LSM FPAPJ, Edi S Latif, Ariansyah tidak layak mendapat jabatan strategis dilingkungan Pemprov Jambi, karena latar belakangnya pernah terjerat masalah hukum berkaitan dengan pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami merasa saudara Ariansyah sudah ada keterlibatannya dalam kasus pada 2013 dan sempat ada penahanan terhadapnya. Sebagai masyarakat, kami tidak mau ada pimpinan OPD pernah terjerat masalah hukum yang berkaitan dengan pekerjaanya,” kata Edi.

Usulan pencopotan Ariansyah sebagai Kadis Kominfo Provinsi Jambi telah disampaikan massa FPAPJ kepada Gubernur Jambi Al Haris melalui Asisten III Pemprov Jambi, Jancik.

Menyikapi usulan pencopotan itu, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah enggan memberikan tanggapan secara jelas.

“Waduh, itu info yang lama saya ikut open biding  (lelang terbuka,red) tahun 2017 masuk pejabat Pemprov Jambi. Kalau data ditanyakan ke sumbernya saja,” kata Ariansyah.

Ditanya terkait sumber yang dia maksud, apakah LSM FPAPJ, Panitia Seleksi Lelang Terbuka saat dia mendaftar sebagai calon pimpinan OPD, atau pejabat gubernur yang memberikan kepercayaan kepada dia untuk memimpin Organisasi Perangkat Daerah. Ariansah menyatakan bukan.

“Tanya saja yang nahan saya dahulu atau jurnalis yang di tahun 2013,” kata Ariansyah.

Dihimpun dari berbagai sumber, sebelum menjabat sebagai Kadis Kominfo, Ariansyah pernah menjabat sebagai Kadis Perindag Provinsi Jambi. Namun, pada 2019 pada era kepemimpinan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Ariansyah menerima sanksi penurunan pangkat.

Ariansyah yang saat itu duduk sebagai Kadis Perindag Provinsi Jambi dirotasi menjadi Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Jambi.

Baru pada Maret 2023, Ariansyah dilantik Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani di auditorium rumah dinas gubernur Jambi bersama perombakan 17 orang pejabat eselon II jajaran Pemprov Jambi. (Rif)

Tags: asnJambiKorupsipemerintahan

Related Posts

Ayo Nikmati “Incredible Night” Bersama Luminor Hotel Jambi

24/06/2025

Traveler, Ada Sunday Story di Luminor Hotel Jambi

08/06/2025

Dorong Percepatan Pembangunan, Walikota Jambi Diskusi Bersama Mensos

18/04/2025

Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SIPD RI

17/04/2025

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30′ di Dua Pondok Pesantren

17/04/2025

Walikota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025

16/04/2025
Next Post
Kadis Kominfo Jambi Ariansyah

Didorong Lengser Jadi Kadis Kominfo Jambi, Ariansyah Ternyata Pernah Dipenjara dan Nonaktif PNS

Kerjakan Proyek Puluhan Miliar pada 2023, PT BAP Diputus Kontrak

Tanggapi Surat Pengaduan Masyarakat "Asal-asalan", Sekda Kota Jambi Sampaikan Informasi Sesat

2022, PTPN VI Raih Nilai 91,747 Untuk Good Corporate Governance (GCG)

Soal Surat "Asal-asalan" Sekda Ridwan, Ini Tanggapan Ombudsman Jambi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page