Sarolangun, Sitimang.com – Bupati Sarolangun, H Cek Endra mengeluarkan instruksi terkait pencegahan dan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam instruksi tersebut, CE tegas melarang masyarakat untuk membuat, melakukan dan menghadiri kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Ia juga meminta agar semua tempat hiburan di Sarolangun untuk ditutup dahulu sementara waktu hingga 31 Maret 2020.
Bagi para ASN, tenaga kontrak daerah, dan tenaga kerja BUMD di lingkup Pemkab Sarolangun, CE meniadakan apel pagi dan sore hari untuk sementara waktu.
Terkait absen jari (handkey) dihentikan sementara serta diganti dengan absensi manual.
“Saya juga mengingatkan para ASN untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Provinsi Jambi,” katanya.
Terkait masalah pendidikan, proses belajar-mengajar siswa PAUD, TK, SD, SMP/MTs se-Kabupaten Sarolangun diliburkan hingga 29 Maret 2020.
“Kepada tenaga medis, camat, lurah dan kades, saya himbau untuk terus mensosialisasikan terkait Covid-19 dan pola hidup bersih serta sehat. Apabila membutuhkan infomasi atau hendak memeriksakan diri, silahkan mendatangi call centre 085268988358 atau ke layanan di RSUD Prof DR H Chatib Quzwain,” urai Cek Endra.
Discussion about this post