Jambi, Sitimang.com – Biadab, mungkin kata ini cocok untuk menggambarkan tindakan Yanto (35).
Warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun ini tega menyetubuhi anak tirinya WA (16) berulang-ulang selama 7 tahun hingga 258 kali.
Data yang berhasil dirangkum, aksi bejad Yanto dilakukannya sejak tahun 2013 sampai 2020, dengan rata-rata 4 kali dalam satu bulan.
Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah dengan modus, pelaku memaksa persetubuhan dan mengancam korban sehingga korban ketakutaan serta tak bisa melawan pelaku.
“Pelaku sudah kita tahan atas perbuatannya kepada anak tirinya,: ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Denny Haryanto saat dikonfirmasi Senin (11/5/2020).
Ia menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap saat dipaksa pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan namun korban melawan serta memberitahukannya kepada ibu kandung dan paman korban.
Keluarga korban langsung melapor ke Polres Sarolangun pada Minggu 10 Mei 2020 dan petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tegasnya..
Discussion about this post