Jambi, Sitimang.id – Ini kabar gembira untuk semua penikmat seni di Provinsi Jambi. Pasalnya, UPTD Taman Budaya Jambi (TBJ) menghadirkan beragam instalasi bambu dalam rangka memeriahkan program “Kenduri Swarnabhumi” tahun 2022.
Kepala TB, Eri Argawan, menerangkan, pameran instalasi nanti ada sebanyak 11 karya dan pameran karya lukisan yang dibuka secara resmi pada 4 September 2022 dan berlangsung hingga 14 September 2022
Para perupa dan seniman Jambi terlihat terus mengerjakan instalasi yang berbahan bambu dengan konsep upacara dari berbagai kabupaten dan kota dalam provinsi Jambi di ruang terbuka Taman Budaya Jambi. Sementara itu, untuk pameran karya lukisan akan tersaji di ruang tunggu Gedung Teater Arena dan juga Gedung prosenium.
“Pameran ini juga menjadi bentuk cara seniman Jambi menyemarakkan peristiwa budaya yang sedang berlangsung di provinsi Jambi, yaitu Kenduri Swarnabhumi. Program kerja sama antara Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbudristek dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya pada Sabtu sore (3/9/2022).
Ia menjelaskan, Kenduri Swarnabhumi menjadi momentum penelusuran kembali bukti-bukti sejarah budaya Melayu Jambi, khususnya di daerah sepanjang Sungai Batanghari. Untuk Pameran ini dilaksanakan Pemerintah provinsi Jambi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) provinsi Jambi UPTD Taman Budaya Jambi, didukung penuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Dirjen Kebudayaan dalam bingkai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Konsep upacara dalam pameran ini menurut Kepala Taman Budaya Jambi, Eri Argawan Sesuai kesepakatan seniman, bahwa tahun 2022 semua karya eksperimentasi, pengolahan dan Apresiasi di Taman Budaya Jambi wajib bertema Upacara.
“Inilah program pengembangan seni tradisional, kegiatan pembinaan kesenian yang masyarakatnya pelaku lintas daerah kabupaten/kota pada sub kegiatan peningkatan kapasitas tata kelola lembaga kesenian tradisional dan sub kegiatan peningkatan pendidikan dan pelatihan SDM kesenian tradisional,” Tandas Eri Argawan. (Gun)
Discussion about this post