ADVERTISEMENT
Sunday | October 4, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Wali Kota Jambi Kembali Sosialisasikan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT, Ini Syarat dan Tahapannya

by Redaksi
16/04/2025
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

SITIMANG.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, terus gencar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT se-Kota Jambi.

Berdasarkan peraturan tersebut, dari total 1.650 RT yang ada di Kota Jambi, sebanyak 1.309 RT akan melaksanakan pemilihan ketua RT secara serentak pada 26 Mei 2025 mendatang.

Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, M.E., Wali Kota menyampaikan berbagai persyaratan dan tahapan dalam pelaksanaan pemilihan RT serentak tersebut.

Syarat Calon Ketua RT:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 23 tahun saat dicalonkan, serta sudah atau pernah menikah.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.

4. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

5. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Bertempat tinggal tetap di wilayah RT tersebut minimal selama 2 tahun, serta terdaftar dalam Kartu Keluarga atau KTP setempat.

7. Bersedia bersinergi dengan kelurahan dalam mendukung dan menjalankan program pemerintah, dibuktikan dengan surat pernyataan.

8. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota/pengurus partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Lebih lanjut, Noverintiwi menjelaskan bahwa pendaftaran calon Ketua RT dilakukan melalui Panitia Pemilihan Ketua RT di wilayah masing-masing. Panitia ini terdiri dari lima orang, yakni dua pengurus RT sebagai ketua dan sekretaris, serta tiga tokoh masyarakat sebagai anggota.

Tahapan Pemilihan Ketua RT Serentak:

– Pembentukan panitia: 22 Maret – 3 April 2025

– Penjaringan calon: 4 – 18 April 2025

– Penetapan dan pengumuman calon: 19 April 2025

– Pengumuman daftar pemilih tetap: 23 April 2025

– Pemilihan serentak: 26 April 2025

– Penetapan SK oleh lurah: dalam 7 hari kerja setelah pemilihan

– Pengukuhan dan pelantikan serentak: Mei 2025

Proses pemilihan Ketua RT dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pencoblosan langsung, tergantung kesepakatan warga setempat. Proses pemilihan ini akan diawasi oleh camat, lurah, serta Dinas DPMPPA Kota Jambi. (*)

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

Wali Kota Jambi Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Januari–Maret 2025

Wali Kota Jambi Kembali Sosialisasikan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT, Ini Syarat dan Tahapannya

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30' di Dua Pondok Pesantren

Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SIPD RI

Dr Maulana Menghadiri Acara Peluncuran SP2D Online Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI)

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.