ADVERTISEMENT
Tuesday | October 6, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Lagi DPO Pemalsuan Surat Jual Beli di Batam

by PISTOL
10/01/2021
in METROPOLIS, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Minggu, (10/01/2021) sekitar pukul 15.10 WIB.

Sesuai informasi yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak yang diteruskan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika terpidana dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 Terpidana Asral terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah dan dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan” ujarnya.

Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu juga di Batam.

Saat akan ditangkap, Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur dengan memesan dua buah tiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.

Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang. Selanjutnya Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh akan diterbangkan ke Jakarta pada malam ini juga dan akan dijemput oleh Jaksa Eksekutor Kejati Bali untuk dieksekusi di Lapas Denpasar, Bali.

Keberhasilan penangkapan Asral ini merupakan keberhasilan Tim Tabur ke-6 di tahun 2021, dan sebelumnya Tim Tabur Kejati Jambi juga berhasil mengamankan 1 DPO bernama Gunardi pada hari Kamis, 7 Januari 2021 di Mayang, Kota Jambi dalam perkara pemilikan solar ilegal dan saat ini telah dieksekusi di Lapas Klas II Jambi. (*)

Tags: DPOKejagungkejariKejatipemalsuan

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

Terima Hibah Lampu PJU dari Pemprov Jakarta, Pemkab Muaro Jambi Hemat Rp 10,7 Miliar

Penertiban PKL di Tugu Juang, Pemkot Terapkan Perda dan Pedagang Mengeluh

Kantor Ditutup 3 Hari, Pelayanan BPJS Kesehatan Jambi Dialihkan ke Online

Airlangga Hartarto Optimis IHSG Menuju Level 6.800 pada Akhir 2021

Danrem 042/Gapu Hadiri PelantikaPAW Anggota DPRD Provinsi Jambi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.