Sitimang.id, Jambi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyatakan langkah Pemkot Jambi membalas surat atas surat yang dilayangkan warga sudah sejalan dengan standar pelayanan publik.
Diketahui baru-baru ini, Pemkot Jambi, melalui Sekda Drs Ridwan MSi melayangkan surat jawaban atas surat permohonan ganti rugi tanah terdampak pembangunan. Namun, akibat ketidaktelitian ASN tertinggi di jajaran Pemkot Jambi itu, surat yang tidak layak diberikan karena berisi informasi tak dapat dipercaya itu sampai ke masyarakat.
“Apa yang dilakukan Pemkot Jambi sudah sejalan dengan standar pelayanan publik, ketika masyarakat menyampaikan surat ya di balas surat,” kata Kepala Ombudaman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, Rabu (4/10/2023).
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagian kedua pasal ke 4 disebutkan asas pelayanan publik diantaranya keprofesionalan, kesamaan hak, keterbukaan, kepastian hukum.
Diduga Sekda Kota Jambi Ridwan dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait asas keprofesionalan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini yang membuat hasil pelayanan publik yang diberikan mendapat kritikan dari masyarakat Kota Jambi.
Menyikapi dugaan ketidakpatuhan Sekda Kota Jambi menaati aturan dalam memberikan layanan publik terkait penyampaian surat jawaban tersebut diatas, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menilai hal itu bukan kesalahan besar yang mendorong lembaganya menegur Sekda Kota Jambi.
“Itukan kesalahan ketik, (pemohon layanan publik,red) komplain langsung,” ujar Saiful Roswandi.
Sementara itu, Dedi mengaku kecewa atas pelayanan publik yang berikan Pemkot Jambi karena berisi informasi tidak jelas serta adanya informasi bohong yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani Sekda Kota Jambi, Drs Ridwan Msi.
“Saya bingung pola kerja yang ditunjukkan Pemkot Jambi dalam surat ini, surat kami terima pada 22 September. Sementara dalam isi surat ini ada pernyataan surat pembatalan sporadik yang di buat pada 2 Desember 2023, artinya surat itu baru akan dibuat beberapa bulan kedepan. Jika dalam surat disebutkan ada lampiran, nyatanya surat yang kami terima tidak menyertakan lampiran surat pembatalan sporadik,” kata Dedi, dikonfirmasi Sitimang.com, Sabtu (30/9/2023). (Rif)
Discussion about this post