Jambi, Sitimang.com – Tiga orang mantan legislator yaitu Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa KPK. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017-2018, pada Kamis pagi (5/3).
Jaksa KPK juga menuntut para terdakwa untuk pencabutan hak politik selama 5 tahun dan meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang suap ketok palu yang masih belum dikembalikan.
“Dengan ini kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp.50 Juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ujar jaksa KPK, Febi Dwiyandos.
Dalam tuntutannya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa adalah baru pertama kali berurusan dengan hukum. Para terdakwa juga berlaku secara sopan selama persidangan serta telah menyesali perbuatannya,” ujar jaksa KPK. (Gun)
Discussion about this post