Thursday | September 28, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Sidang Kasus UIN STS Jambi, Hadri Hasan Ditanya Soal Uang Rp 100 Juta

by GUN
01/07/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
229
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin kemarin (29/6/2020).

Dalam persidangan ini, mantan rektor UIN STS Jambi, Hadri Hasan dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Hermantoni selaku PPK dan terdakwa lainnya yakni Iskandar Zulkarnain, John Simbolon dan Kristina dari pihak PT Lambok Ulina sebagia pihak kontraktor.

Dalam persidangan tersebut, Hadri Hasan sempat dicecar Yandri Mustafa, penasehat hukum terdakwa, terkait dugaan kabar ia menerima uang sebesar Rp 100 juta dari proyek pembangunan auditorium yang beranggaran Rp 35 miliar ini.

“Apa saudara ingat, setelah magrib, apakah Rido dan Azizi pernah mendatangi saksi di rumah dinas rektor, memberikan uang Rp 100 juta?,” tanya Yandri Mustafa.

Pertanyaan ini langsung dibantah oleh Hadri Hasan serta dijawabnya di muka persidangan. bahwa ia tak pernah menerima uang tersebut.

Mantan rektor UIN STS Jambi ini juga menyebutkan bahwa ia telah melimpahkan semua tanggungjawabnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada panitia pembangunan auditorium sehingga saat ditanya soal perkembangan pengerjaan proyek, Hadri Hasan mengaku hanya mendengarkan laporan secara lisan dari terdakwa Hermantoni.

Terdakwa Hermantoni saat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada saksi Hadri Hasan, menyinggung soal gugatan peserta lelang ke PTUN kepada KPA proyek auditorium ini. Menanggapi pertanyaan ini Hadri Hasan sempat terdiam cukup lama sebelum akhirnya menjawab bahwa dirinya tidak ingat terkait hal tersebut.

“Saya tidak ingat,” kata Hadri Hasan yang terlihat mengenakan kemeja berwarna biru tua serta berkopiah hitam.

Kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi mencuat pasa mangkraknya proyek bernilai Rp 35 miliar ini. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2018 dengan nilai anggaran hingga Rp 35 miliar, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) serta dikerjakan oleh PT Lambok Ulina, melalui kontrak dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018.

Tags: hadri hasankorupsi uin jambisidang kasus uin jambisidang korupsiuin jambi

Related Posts

Pj Bupati Sarolangun Kunjungi Kawasan Wisata Alam Desa Muaro Cuban Batang Asai

09/08/2023

10 Seniman Ikuti Workshop Keproduseran Seni Pertunjukan Indonesia

19/07/2023

Rayakan HUT ke-7, Swiss-Belhotel Jambi Adakan Kegiatan Donor Darah

13/03/2023

Puluhan Warga RT 09 Desa Ture Terisolasi Tanpa Jalan dan Listrik

12/03/2023

Memeriahkan Anniversary Ke-6, Luminor Hotel Jambi Gelar Senam Sehat

10/03/2023

Rayakan Anniversary ke-6, Luminor Hotel Jambi Berikan Beragam Promo Menarik

03/03/2023
Next Post

BPK Tetap Berikan Catatan meskipun Pemprov Jambi Kembali Raih WTP. Ini Isinya

Waduh, Kemenhub Siapkan Regulasi Pajak Sepeda

Danrem 042 Gapu Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-74

Selundupkan Sabu ke Lapas, 2 Pelajar Merangin Dibekuk

Alami Radang Otak, Anak Kecil Asal Kerinci Butuh Uluran Tangan Dermawan

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.