JAMBI, Sitimang.com – Enam terdakwa tindak pidana perjudian yang terjadi di Pasar Hongkong, Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu lalu, cuma divonis 2 bulan 10 hari alias 70 hari.
Data yang berhasil dirangkum sitimang.com, proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis itu berlangsung cepat dan cuma digelar sekitar 5 menit.
Persidangan dilaksanakan pada Jumat kemarin (21/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengam Ketua majelis hakim, Yandri Roni.
“Menjatuhi hukuman selama 2 bulan 10 hari sebagaimana diatur dalam pasal 303,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Jambi, Yandri Roni dalam putusannya.
Sebelumnya, keenam terdakwa tersebut hanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 3 bulan kurungan penjara.
Keenam terdakwa yang bernama Indra Gunawan, warga jalan Raden Fatah RT 08 Kecamatan Sijenjang, Budi Wijaya, warga jalan Hayam Wuruk RT 14 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.
Kemudian Frans Lukmana warga jalan Makiam RT 17 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan. Jelutung, Zulkifli, warga jalan Raden Fatah RT 08, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Selain itu, Agus Abdul Roni, warga jalan Raden Fatah RT 07 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur dan Petrus Tandry Lim, warga jalan Singosari RT 25 Kelurahan Talang Banjar, Kelurahan Jambi Timur.
Para terdakwa diamankan tim Jatanras Polda Jambi saat bermain judi remi pada Jumat (22/3/2019) sekitar jam 20.30 WIB, di Perumahan Villa Barongsai, Jelutung atau tepatnya di Pasar Hongkong, Kota Jambi. (tim)
Discussion about this post