Sitimang.id, Jambi – Camat Telanaipura, Kota Jambi, Rizalul Fikri menyesalkan adanya aksi penutupan jalan oleh warga pemilik tanah ke lokasi intake PDAM Aur Duri yang berada di Kelurahan Penyengat Rendah.
“Kami menyayangkan hal itu (Pemblokiran jalan,red) terjadi. Intake PDAM itu melayani puluhan ribu pelanggan masyarakat Kota Jambi. Kalau memang ada masalah bisa kita musyawarahkan atau jalur hukum yang berlaku,” kata Camat Rizalul Fikri, Sabtu (9/12/2023).
Sementara itu Dedi Heriansyah mengungkapkan, aksi pemblokiran jalan merupakan buntut kekecewaan karena ketidakpedulian oknum pejabat Pemkot Jambi atas persoalan belum ada ganti rugi tanah milik orang tuanya yang terkena dampak pembangunan fasiltas PDAM Tirta Mayang.
“Berbagai cara sudah saya lakukan untuk menuntut langkah musyarawah menyelesaikan masalah ini, tapi tidak ada kepedulian oknum pejabat Pemkot untuk membantu saya sebagai masyarakat Kota Jambi.”
“Saya sudah mengajukan surat permohonan ganti rugi kepada walikota, dijawab Sekda Ridwan bahwa tidak ada tanah kami disini. Menuntut ganti rugi melalui demo, saya diminta Kabag Hukum Pemkot yang mantan jaksa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Dedi, dia sedang menunggu reaksi PJ Walikota Jambi dan Direktur Utama PDAM Kota Jambi atas rekomendasi dari Kantor Kementerian Hukum dah HAM Jambi untuk menyelesaikan masalah yang dia hadapi.
“Menindaklanjuti pengaduan saya ke Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Hukum dan HAM Jambi, pada 14 November 2023 sudah dilayangkan surat ke PJ Walikota dan Dirut PDAM agar menyelesaikan masalah mereka dengan saya. Dalam surat dari Kanwil Hukum dan HAM, ada dugaan pelanggaran UU HAM yang dilakukan perusahaan air minum milik Pemkot Jambi itu karena merampas tanah milik orang tua saya tanpa ganti rugi,” kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, bahwa tanah milik orang tuanya sudah dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Mayang Kota Jambi sejak 1997. Namun pada saat itu, pihaknya tidak bisa mengajukan klaim ganti rugi seperti masyarakat lainnya. Sebab pada saat itu, tanah milik orang tuanya juga diakui oleh orang lain.
Konflik tanah milik milik orang tua Dedi terus berlanjut, hingga pada akhirnya pihak lain mengajukan gugatan di pengadilan. Namun pada 2018, pihak lain yang mengakui tanah milik orang tua Dedi mencabut gugatan di pengadilan.
Setelah konflik kepemilikan tanah selesai, Dedi secara berulang-ulang mendatangi pihak PDAM Tirta Mayang Kota Jambi guna dilakukan mediasi ganti rugi tanah milik orang tuanya. Karena tak kunjung menemui kata sepakat, akhirnya pada 2023, Dedi membuat pengaduan ke Pemkot Jambi dan juga layanan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. (Rif)
Discussion about this post