Sitimang.id, Jambi – Pengungkapan kasus korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun sepertinya telah dianggap selesai oleh pihak Kejati Jambi sejak 2018. Lima orang berhasil diseret menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi yakni mantan bupati, M Madel, dua orang PNS dan dua orang pengembang dari perusahaan berbeda.
Nyatanya proses ini, menyisakan masalah pelik untuk diselesaikan oleh kepala daerah yang memimpin Sarolangun. Yakni terkait aset sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun yang hingga saat ini, masih dikuasai pihak bank pasca dijadikan jaminan untuk pinjaman dana puluhan miliar sejak 2013 oleh pengembang yang bekerjasama dengan pengurus koperasi PNS Sarolangun.
PJ Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, yang dikonfirmasi terkait hal ini enggan bicara banyak.
“Bicara sama pak Sekda aja dulu, saya tidak tahu persis sejarahnya. Atau nanti saya juga ikut saat bicara sama pak sekda,” kata PJ Bupati Sarolangun ini, saat dihubungi Sitimang.id, dari Jambi, Minggu (21/1/2024).
Disinggung adakah kebijakan yang diambil untuk menyelamatkan aset Pemkab Sarolangun itu pada masa kepemimpinannya, PJ Bupati yang diketahui merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri ini enggan memberi kepastian.
“Zaman siapa ya dulu, Cek Endra ya?. Ini akan menjadi perhatian kami,” kata Bachril Bakri.
PJ Sekda Sarolangun Dedi Hendry belum dikonfirmasi terkait masalah ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun, Darta Wijaya Saputra memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait keberadaan sertifikat tanah seluas sekitar 245.487 Meter persegi ini. (Rif)
Discussion about this post