ADVERTISEMENT
Wednesday | October 15, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Sekolah Lakukan Pungli, Laporkan Ke Ombudsman

by PISTOL
08/08/2019
in METROPOLIS
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Ombudsman Jambi membuka layanan aduan praktik pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah.

Pelibatan Ombudsman Republik Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah berlangsung sejak 2017 dan tujuannya agar Ombudsman ikut memantau layanan pendidikan. Kerjasama kedua lembaga negara ini telah ditandatangani langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, bersama Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, SH. LLM. Ph.D, pada 27 Februari 2017 silam.

“Kami mempersilahkan masyarakat bersegera membuat aduan ke Ombudsman jika memergoki praktik pungutan liar di sekolah,” kata Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Dr Jafar Ahmad.

Menurutnya, aduan boleh disampaikan langsung ke kantor Ombudsman Provinsi Jambi, di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi. Selain itu, bisa juga lewat kanal informasi Ombudsman Jambi di nomor telepon (0741) 24590.

“Jika ada laporan, kita bisa cek dan langsung tracking,” ujarnya lagi.

Ombudsman juha menjamin kerahasiaan pelapor sehingga publik tak perlu khawatir ketika mengadu ke Ombudsman. Sesuai aturan, Ombudsman boleh merahasiakan identitas pelapor. Selain itu, pelapor bisa pula mengecek atau mencari jejak laporannya sudah sampai di mana.

“Di Ombudsman, semua akan transparan,” tegas doktor jebolan Universitas Indonesia itu.

Sekedar mengingatkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharamkan komite sekolah melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid. Tidak ada ampun bagi pihak sekolah yang masih tetap memelihara praktik curang itu.

Pelanggaran pungutan sekolah itu dibatasi oleh Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Wali murid tidak bisa dipungut oleh Komite Sekolah.

“Bila terbukti, maka Ombudsman tak segan memboyong kasus pungli ke ranah pidana, kalaulah ditemukan unsur yang jelas. Selama ini kerap kita dengar ada praktik pungli di sekolah-sekolah. Meski begitu, Ombudsman tak bisa bekerja atas dasar asumsi atau desas-desus. Ombudsman bekerja berdasar aduan warga dan fakta-fakta. Silahkan laporkan, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya menutup obrolan. (Pua)

Tags: ombudsmanpendidikanpungli

Related Posts

Ayo Nikmati “Incredible Night” Bersama Luminor Hotel Jambi

24/06/2025

Traveler, Ada Sunday Story di Luminor Hotel Jambi

08/06/2025

Dorong Percepatan Pembangunan, Walikota Jambi Diskusi Bersama Mensos

18/04/2025

Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SIPD RI

17/04/2025

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30′ di Dua Pondok Pesantren

17/04/2025

Walikota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025

16/04/2025
Next Post

PPK & Kontraktor Proyek Auditorium UIN Diperiksa Kejati

Kisruh Proyek Penataan Danau Sipin, Ada WC Umum Diatas Kuburan

Berqurban, RSUD Raden Mattaher Bagikan 7 Ekor Sapi Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Peringati Hari Gajah Sedunia, Mari Berikan Lahan untuk Datuk Gedang

Genjot Penyidikan, Kabag Canakeu UIN STS Jambi Akan Diperiksa Kejati

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.