Jambi, Sitimang.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi auditorium UIN STS Jambi dan akan kembali memeriksa 16 orang saksi, termasuk SR, Kabag Canakeu UIN STS Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Paratani, menerangkan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna meminta keterangan dan pengetahuan para saksi terkait proyek yang mangkrak ini.
Ditambahkannya, keenam belas saksi akan dipanggil secara maraton mulai Rabu besok (14/8) sebanyak 10 saksi, dilanjutkan Kamis esok harinya akan dipanggil 5 orang saksi dan 1 saksi akan dipanggil penyidik pada Jum’at pagi.
“Pada hari Rabu, 8 org seluruh pekerja PT Lambok mulai dari satpam hingga pelaksana lapangan, 2 saksi dari Pokja. Sedangkan pada hari Kamis, saksi yang dipanggil terdiri dari 3 orang dari PT Lambok dan 2 orang dari swasta pendukung pekerjaan. Kemudian di hari Jum’at, kita akan memanggil SR, Kabag Canakeu UIN STS Jambi,” ujarnya via WhatsApp.
Dalam kasus ini, penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini serta diperkirakan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam proyek pembangunan auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 yang mangkrak tersebut.
Untuk diketahui, penyidik sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak vendor, konsultan pengawas, bendahara proyek dan satu orang lainnya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi.
Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. (Gun)
Discussion about this post