Jambi, Sitimang.id – Menyambut perayaan Hari Tari Nasional (HTN) 2024, GESTUR (Gerakan Suara Tuntutan Rakyat Jambi) meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan konflik agraria di Provinsi Jambi secepatnya dan menyampaikan 10 tuntutan petani.
GESTUR terdiri dari; KPA Wilayah Jambi – Persatuan Petani Jambi – Eksekutif Daerah Walhi Jambi – Perkumpulan Hijau – Aliansi Jurnalis Independen Jambi – Rambu House -Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis – Green Student Movement.
Dalam rilisnya yang diterima sitimang.id, mereka menyebutkan bahwa ketimpangan penguasaan tanah serta lemahnya upaya penyelasaian konflik agraria semakin menciptakan keterpurukan terhadap keadaaan kaum tani di Indonesia saat ini. Provinsi Jambi ikut serta menjadi salah satu penyumbang konflik agraria terbesar di Indonesia.
GESTUR melakukan long march pada Selasa pagi (24/09/24) dan dalam aksi damainya, mereka memaparkan, berdasarkan catatan Konsorsium Pmbaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi, sebenyak 17 letusan konflik agraria terjadi di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2023, dengan luasan 23.120 hektar, yang berdampak langsung terhadap nasib hidup 6.247 kepala keluarga.“
Letusan konflik masih didominasi oleh sektor perkebunan dengan 13 letusan konflik, sektor kehutanan dua letusan konflik, serta sektor properti dua letusan konflik,” ujar Frandodi, Koordinator KPA Wilayah Jambi.
Kebijakan politik Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan presiden Joko Widodo telah memberi ruang besar kepada investasi asing dan semakin menghilangkan hak atas sumber penghidupan bagi masyarakat, terutama hak atas tanah.
Alih-alih menjalankan amanat UUPA 1960, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat malah mengesahkan Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini akan menjadi legitimasi pemerintah untuk memberikan karpet merah kepada para pengusaha merampas tanah rakyat.“
Kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat banyak, selesaikan seluruh persoalan rakyat, tata kuasa atas sumber sumber kehidupan harus diatur ulang, barulah berbicara soal kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Abdullah.
Hari Tani Nasional (HTN) diperingati pada tanggal 24 September setiap tahunnya, bertepatan dengan hari lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lahirnya peraturan ini adalah bukti bahwa tidak boleh ada ketimpangan penguasaan dan peruntukkan ha katas tanah di Indonesia.
“Pemerintah daerah harus serius menjalankan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria. Karena kasus konflik agraria di Jambi masih tinggi dan belum selesai, bahkan setelah bertahun-tahun,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Wendy.
Maka dari itu, di dalam momentum memperingati HTN tahun ini, Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (Gestur) Jambi yang tergabung di dalamnya adalah KPA Wilayah Jambi, Persatuan Petani Jambi, Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Perkumpulan Hijau, AJI Jambi, Rambu House, Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM), dan Green Student Movement menyatakan sikap sebagai berikut:
Berikut adalah isi dari 10 Tuntutan Petani yang disampaikan GESTUR.
- Tolak Bank Tanah
- Tolak Proyek Strategis Nasional yang Merugikan Petani
- Cabut UU Cipta Kerja
- Laksanakan Undang-Undang Pokok Agraria 1960
- Segera Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat
- Bebaskan Ibu Dewita, Tindak Tegas Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan
- Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi terhadap Petani, Buruh, Mahasiswa, Aktivis Agraria, dan Aktivis Lingkungan
- Tolak Tambang di Jambi
- Stop Impor Pangan
- Berantas Mafia Tanah di Jambi. (Gun/Ril)
Discussion about this post