Jambi, Sitimang.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi memeriksa PPK dan kontraktor terkait kasus dugaan korupsi auditorium UIN STS Jambi.
Kali ini, penyidik memanggil kontraktor berinisial H dan PPK yang berinisial JS yang diperiksa secara intensi oleh Kejati Jambi. Data yang diperoleh Sitimang.com, pemeriksaan akan berlangsung selama dua hari mulai Kamis kemarin hingga Jum’at (9/8/2019).
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana dan pencairan sekaligus penggunaan anggaran,” ujar sumber Sitimang.com.
Tak hanya itu, diperkirakan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Sepertinya mungkin H akan terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Paratani membenarkan adanya pemeriksaan tersebut oleh penyidik.
Untuk diketahui, sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak vendor, konsultan pengawas, bendahara proyek dan satu orang lainnya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi.
Penyidik saat ini tengah menyelidiki dugaan adanya tindak pidana dalam proyek pembangunan auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 yang mangkrak tersebut.
Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. (Gun)
Discussion about this post