ADVERTISEMENT
Thursday | May 15, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Perda Prostitusi Mandul, Ini Teguran Ketua DPRD ke Kasat Pol PP Kota Jambi

by PISTOL
09/03/2024
in KOTA JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – Ketua DPRD Kota  Jambi, Putra Absor menyesalkan ketidakmampuan Satpol PP Kota Jambi menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Ini dibuktikan dengan terus beroperasinya praktik pelacuran di lokalisasi Payo Sigadung atau lebih dikenal masyarakat Jambi dengan sebutan Pucuk hingga saat ini.

“Kami disini (DPRD,red) sangat meyesalkan ketidakmampuan Kasat Pol PP Kota Jambi untuk menegakkan Perda. Ini seolah bentuk tidak menghargai pengorbanan yang kami lakukan dalam proses panjang hingga terbitnya Perda,” kata politisi Gerindra ini, Sabtu (9/3/2024).

Putra Absor mendorong kepada Pemkot Jambi, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda untuk benar-benar melakukan apa yang telah tertuang dalam Perda, khususnya terkait dengan Perda Prostitusi.

“Jika memang dalam penegakan Perda ditemukan kendala yang mengharuskan ada sinergi dengan aparat penegak hukum untuk penyelesaiannya. Segera lakukan, jangan biarkan Perda tidak berjalan semestinya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jambi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Nyatanya, aturan ini tak mampu menghentikan secara total praktik bisnis esek-esek di lokalisasi Payo Sigadung atau lebih dikenal Pucuk, Kota Jambi.

Informasi dari warga yang bermukim di lokasi setempat, kegiatan prostitusi hanya terhenti sekitar dua tahun pascapenerbitan Perda dan penutupan Pucuk oleh aparatur gabungan Pemkot Jambi.

“Setelah dua tahun penutupan, kegiatan prostitusi disini kembali dimulai. Awalnya memang mereka masih sembunyi, tapi setelah melihat tidak ada sanksi tegas aparat terkait mereka berani melakukan aksi jual diri terang-terang hingga saat ini,” kata warga yang menolak disebut identitasnya, Kamis malam (7/3/2024).
Menurut sumber ini, saat ini terhadap sekitar 100an pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di Pucuk, merek bernaung pada beberapa orang germo. Keberanian beroperasi, karena tiap PSK melalui germo telah menyetor uang bulanan sebesar Rp50000/bulan kepada oknum aparat berwenang terkait.
“Tanyakan kepada aparat, kenapa setiap razia Pucuk informasinya selalu bocor. Kalau memang ada razia mereka yang berhasll, coba petugas tanya kepada lonte yang mereka tangkap kepada siapa mereka bayar uang bulanan,” katanya.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi dikonfirmasi terkait dugaan ada jajarannya menerima pungli dari PSK Pucuk mengaku tidak tahu.
“Saya sendiri baru dengar info ini …!!!.Kalau memang ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar di lokalisasi payo sigadung akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Feriadi.
Ditanya kenapa praktik bisnis kenikmatan sesaat yang berpotensi menularkan penyakit mematikan ini tetap buka hingga saat ini, padahal sekitar 10 tahun lalu sudah ditutup sejalan dengan terbitnya Perda terkait prostitusi,  mantan Camat Kotabaru ini hanya menjawab dengan mengirim sejumlah foto jajaran Pol PP melakukan razia.
Disinggung terkait adanya kekecewaan warga bahwa razia yang dilakukan Satpol Kota Jambi selalu bocor sehingga tak ada guna, karena sebelum petugas datang para PSK telah meninggalkan lokasi, dan germo telah menutup cafe. Feriadi menjawab tak masalah.
“Kita akan terus melakukan kegiatan penegakan perda no 2 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila,” kata Feriadi. (Rif)
Tags: dprd kota jambiperdaSATPOL PP

Related Posts

EXPO Pendidikan Nonformal: Langkah Strategis Pemkot Jambi Perangi Pengangguran

14/05/2025

Wali Kota Maulana Tegaskan Dukungan Penuh untuk Penguatan Budaya Melayu Lewat DMDI

12/05/2025

Sikat Jalan Rusak! Wali Kota Jambi: Tambal Aspal atau Cor, Pokoknya Beres!

07/05/2025

Wali Kota Jambi Dorong Program Tahfiz, Bakal Rekut 73 Hafiz dan Hafizah

06/05/2025

Wali Kota Jambi Deklarasikan Tujuh Kebiasaan Baik dan Tolak Judi Online di Hardiknas

03/05/2025

Disparbud Kota Jambi Tegaskan Peran Pemuda sebagai Pelestari Budaya Lewat Bujang Gadis 2025

02/05/2025
Next Post

Surati Ombudsman RI, LPKNI Jambi Minta Cabut Kerjasama Bulog dengan Ritel Modern

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Pasar Beduk Ramadan 1445 H/2024 M

Bupati Tanjung Jabung Barat Laksanakan Safari Ramadhan di Desa Bram Itam Raya

Bappeda Tanjabbar Gelar Musrembang, Katamso: Untuk Penyempurnaan Rancangan RKPD 2025

Ini Keistimewaan Surat Al-Kautsar, Isinya Singkat dan Fadhilahnya Dahsyat

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.