ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Pemkab Konsultasi ke BPK dan BPKP Ambil Sertifikat Terkait Korupsi Perumahan PNS yang dikuasai Bank

by PISTOL
25/01/2024
in SAROLANGUN
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – PJ Sekda Sarolangun, Dedi Hendri mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi untuk mengambil sertifikat tanah pasca digadaikan pengembang untuk dijadikan jaminan peminjaman dana puluhan miliar rupiah.

“Terkait aset itu (Sertitikat tanah yang masih dikuasai pihak bank,red) akan kita urus. Itu jadi perhatian kita. Tentunya kami akan berkonsultasi dulu dengan BPKP dan BPK,” kata PJ Sekda Sarolangun, Dedi Hendri, saat dikonfirmasi Sitimang via telepon, Kamis (25/1/2024).

Menurut Dedi, saat ini dia telah menginstruksikan jajaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun untuk mempelajari bagaimana agar aset berupa sertifikat tanah yang dikuasai bank bisa diambil kembali sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tata kelola aset daerah.

Seolah resah dengan desakan terkait konfirmasi yang diajukan terkait kebijakan Pemkab Sarolangun untuk mengambil alih sertifikat yang diketahui sejak 2013 hingga saat ini masih dikuasai pihak bank, Dedi bahkan meminta saran dari Sitimang.id bagaimana langkah melakukan hal tersebut.

“Coba saya minta saran dari anda bagaimana mengambil sertifikat itu,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun, Darta Wijaya Saputra membenarkan jika sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun masih di kuasai pihak salah satu bank di Jambi.

“Maaf, untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan lebih terinci tindakan yang akan dilakukan oleh pemkab terkait  Sertifikat Tanah Pemda tersebut yang jelas posisi sertifikat tersebut masih di Pegang oleh Pihak Bank,” ungkap Darta.

PJ Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App,  menyatakan, bahwa persoalan sertifikat ini akan jadi perhatian selama kepimimpinan menduduki kursi orang nomor satu di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.

Namun demikian, PJ Bupati yang diketahui pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri Ini enggan memastikan, bahwa proses pengambilalihan sertifikat itu bisa tuntas pada periode kepemimpinannya.

“Zaman siapa ya dulu, Cek Endra ya?. Ini akan menjadi perhatian kami,” kata Bachril Bakri, Minggu (21/1/2024).

Langkah pengambilan sertifikat oleh Pemkab Sarolangun ini menarik disimak, mengingat persoalan yang dihadapi Pemkab Sarolangun ini  sangat jarang terjadi.

Data dirangkum Sitimang.id, sertifikat tersebut digadaikan oleh perusahaan pengembang yang bekerjasama dengan Koperasi PNS Sarolangun untuk pembangunan sekitar 600 unit rumah.

Dampak dari perjanjian antara perusahaan pengembang dan koperasi PNS, termasuk proses penggadaian sertifikat tanah itu, Kejati Jambi telah menyeret lima orang jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi. Mereka diantaranya, mantan bupati, mantan sekda dan mantan ketua koperasi pns serta dua orang pengembang dari perusahaan yang berbeda.(Rif)

Tags: AsetbankbpkKejatiPemkab Sarolangunpn Tipikor

Related Posts

Lapor Pak Kapolres !! Oknum Tim Sukses Cabup Diduga Pelaku Penikaman Masih Berkeliaran Bebas

19/11/2024

Breaking News, Prof As’ad Isma Wafat

28/09/2024

Teng, Duet Ir Fauzi & Hj Sahara Resmi Diusung PKS dan Partai UMAT di Pilbup Sarolangun

29/08/2024

4000 Wisatawan Kunjungi Kawasan Wisata PBBR Muara Cuban Batang Asai Selama Libur Lebaran

20/04/2024

PJ Bupati Bachril Pastikan Segera Ambil Sertifikat Tanah Perumahan PNS Sarolangun dikuasai Bank

04/04/2024

Pj Bupati dan Sekda Sarolangun Pembohong?

31/03/2024
Next Post

H Syamsu Alam: Petugas KPPS Harus Jadi Juri yang Adil dan Amanah

Hindari Salah Bayar, Pemilik Lahan Depan Taman Remaja Sampaikan Edaran Kepada Pedagang Penyewa

Isra’ Mi’raj Di Masjid Cheng Hoo, Gubernur Al Haris Beri Bantuan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Sabilah Muhtadin

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Huda Desa Suka Damai

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.