Sitimang.id, Jambi – PJ Sekda Sarolangun, Dedi Hendri mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi untuk mengambil sertifikat tanah pasca digadaikan pengembang untuk dijadikan jaminan peminjaman dana puluhan miliar rupiah.
“Terkait aset itu (Sertitikat tanah yang masih dikuasai pihak bank,red) akan kita urus. Itu jadi perhatian kita. Tentunya kami akan berkonsultasi dulu dengan BPKP dan BPK,” kata PJ Sekda Sarolangun, Dedi Hendri, saat dikonfirmasi Sitimang via telepon, Kamis (25/1/2024).
Menurut Dedi, saat ini dia telah menginstruksikan jajaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun untuk mempelajari bagaimana agar aset berupa sertifikat tanah yang dikuasai bank bisa diambil kembali sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tata kelola aset daerah.
Seolah resah dengan desakan terkait konfirmasi yang diajukan terkait kebijakan Pemkab Sarolangun untuk mengambil alih sertifikat yang diketahui sejak 2013 hingga saat ini masih dikuasai pihak bank, Dedi bahkan meminta saran dari Sitimang.id bagaimana langkah melakukan hal tersebut.
“Coba saya minta saran dari anda bagaimana mengambil sertifikat itu,” kata Dedi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun, Darta Wijaya Saputra membenarkan jika sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun masih di kuasai pihak salah satu bank di Jambi.
“Maaf, untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan lebih terinci tindakan yang akan dilakukan oleh pemkab terkait Sertifikat Tanah Pemda tersebut yang jelas posisi sertifikat tersebut masih di Pegang oleh Pihak Bank,” ungkap Darta.
PJ Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, menyatakan, bahwa persoalan sertifikat ini akan jadi perhatian selama kepimimpinan menduduki kursi orang nomor satu di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.
Namun demikian, PJ Bupati yang diketahui pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri Ini enggan memastikan, bahwa proses pengambilalihan sertifikat itu bisa tuntas pada periode kepemimpinannya.
“Zaman siapa ya dulu, Cek Endra ya?. Ini akan menjadi perhatian kami,” kata Bachril Bakri, Minggu (21/1/2024).
Langkah pengambilan sertifikat oleh Pemkab Sarolangun ini menarik disimak, mengingat persoalan yang dihadapi Pemkab Sarolangun ini sangat jarang terjadi.
Data dirangkum Sitimang.id, sertifikat tersebut digadaikan oleh perusahaan pengembang yang bekerjasama dengan Koperasi PNS Sarolangun untuk pembangunan sekitar 600 unit rumah.
Dampak dari perjanjian antara perusahaan pengembang dan koperasi PNS, termasuk proses penggadaian sertifikat tanah itu, Kejati Jambi telah menyeret lima orang jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi. Mereka diantaranya, mantan bupati, mantan sekda dan mantan ketua koperasi pns serta dua orang pengembang dari perusahaan yang berbeda.(Rif)
Discussion about this post