Jambi, Sitimang.id – Sebagai seorang pekerja, fasilitas yang diharapkan dari perusahaan tempat bekerja tidak hanya dalam bentuk upah sebagai ganjaran dari pekerjaan yang telah dilakukan, tetapi juga kepastian jaminan kesehatan untuk diri sendiri maupun keluarga. Namun tak sedikit yang bertanya, bagaimana jika pemberi kerja pada perusahaan tempat bekerja tidak mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN kepada BPJS Kesehatan?
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jambi, M Adithia Hangga Rimartha menyampaikan bahwa jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, maka pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan kesehatan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaanya.
“Dokumen itu bisa berupa bukti penerimaan upah bulan terakhir yang dilengkapi dengan identitas yang membuktikan dirinya sebagai pekerja, yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Selain itu, juga harus ada surat pernyataan status aktif sebagai pekerja oleh pemberi kerja atau perjanjian kerja,” jelas Adithia, Selasa (08/11).
Di sisi lain, untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BPJS Kesehatan melakukan upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dengan bekerja bersama pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara.
“Kami berupaya mempermudah pekerja untuk menjadi peserta JKN dengan menyediakan mekanisme khusus tersebut. Namun perlu kami tegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dan memberikan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” kata Adithia.
Sementara itu, seorang karyawan perusahaan, Darul mengatakan bahwa ia pernah terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran. Ia mengunjungi kantor BPJS Kesehatan karena ia hendak mengalihkan status kepeesertaan sebagai peserta JKN yang ditanggung perusahaan.
“Saya baru paham jika perubahan status kepesertaan dari peserta mandiri menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) tidak menghapus kewajiban saya untuk melunasi tunggakan iuran. Tetapi saya tidak harus melunasi tunggakan saat ini juga, karena pemerintah telah memberikan keringanan. Saya dapat info, tunggakan saya dapat dilunasi paling lambat 6 bulan sejak perubahan status kepesertaan,” ujar Darul. [Ril]
Discussion about this post