ADVERTISEMENT
Sunday | October 4, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Pegawai ASN Positif Covid-19, Kantornya Ditutup 3 Hari Mulai Besok

by PISTOL
21/09/2020
in RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Terus bertambahnya pasien positif Covid-19 di provinsi Jambi hingga menyentuh orang-orang yang dalam pemerintahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan surat edaran Nomor 2259/SE/SETDA.ORG-1.1/IX/2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pemerintahan provinsi Jambi. Suratan tersebut di tandatangani oleh Pj Sekda, Sudirman tertanggal 21 September 2020.

Surat ini dikeluarkan mempedomi Pergub nomor 35 tahun 2020 , Surat Gubernur Jambi pada 7 Agustus 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jambi pada 4 Juli 2020.

Dalam surat tersebut, dimuat agar masyarakat, khususnya ASN di Provinsi Jambi untuk mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Melarang pegawai ASN yang terindikasi gejala covid-19 atau mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk kerja dan menyarankan pegawai ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.

2. Dalam hal ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid 19 di tempat bekerja agar menutup kantor dan menghentikan pelayanan selama 3 hari serta melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kantor. Kepala Perangkat Daerah menunjuk beberapa orang pegawai ASN untuk melaksanakan tugas atau melakukan piket di kantor selama jam kerja pada 3 hari tersebut.

3. Selama penutupan kantor dan penghentian pelayanan, pegawai ASN tetap melaksanakan tugas melalui sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggal (work from home) dengan ketentuan wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung. Mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan.

4. Sehubungan dengan adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif covid 19 di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi dan beberapa perangkat daerah pemerintah Provinsi Jambi lainnya, penutupan kantor dan penghentian pelayanan diberlakukan mulai hari Selasa tanggal 22 September 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 24 September 2020.

5. Pada hari berikutnya kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai ASN sebagaimana telah diatur oleh ketentuan melalui surat gubernur Jambi di atas.

Tags: ASN Pemprov JambiPegawai ASN Positif Covid-19positif Covid-19Surat Edaran

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

Tak Ego Daerah, Al Haris Pinta Masyarakat Sambut Baik Kandidat Lain di Merangin

Fachrori Letak Batu Pertama Ponpes Ummul Quro Kerinci

Al Haris-Abdullah Sani Resmi jadi Calon Gubernur Jambi

Alami Kontraksi, Gubernur Harap Ekspor Dapat Dongkrak Ekonomi Jambi

Gubernur Jambi Perintah ASN Ganti LPG 3 Kg ke 5,5 Kg

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.