Sitimang.id – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meminta Pemerintah Kota Jambi tidak hanya menyerahkan penanganan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Satpol PP kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pemerintah daerah juga harus segera melakukan penyelidikan internal untuk mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan aparatur.
Desakan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi yang turut menyeret seorang anggota Satpol PP Kota Jambi.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat segera melakukan penyelidikan internal. Ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan di lingkungan pemerintahan,” ujar Kemas Faried, Rabu (29/7).
Menurutnya, proses hukum yang saat ini berjalan di BNNP Jambi harus dihormati sepenuhnya. Namun, di saat yang sama pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran disiplin, lemahnya pengawasan, maupun kemungkinan adanya persoalan lain di lingkungan kerja aparatur yang bersangkutan.
Kemas Faried menegaskan evaluasi internal bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan mampu mencegah kasus serupa terulang.
Ia juga menyatakan DPRD Kota Jambi mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tidak perlu ada perlakuan istimewa. Kami mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya.
Menurut Kemas Faried, dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam kasus narkotika dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Karena itu, seluruh ASN maupun pegawai non-ASN diminta menjaga integritas serta menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kita sudah berkomitmen memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak ada ruang untuk tindakan seperti ini. Seluruh aparatur harus menjaga sikap, menjaga nama baik institusi, dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak citra pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan pembinaan aparatur, serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
Sebelumnya, BNNP Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dalam operasi pada 27–28 Juli 2026. Dalam pengungkapan itu, sembilan orang diamankan, termasuk seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39) yang saat ini masih menjalani proses penyidikan.

















Discussion about this post