Sunday | September 24, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Mudik Resmi Dilarang, Ini Jadwal & Sanksi Bila Melanggar

by GUN
24/04/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Pemerintah RI resmi memberlakukan larangan mudik mulai hari Jumat (24/2/2020). Larangan mudik ini dilakukan guna memutus rantai penularan virus corona baru atau covid-19 yang terus mewabah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan Permenhub per tanggal 23 April 2020 soal larangan mudik lebaran tahun ini. Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020,” kata Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/4/2020), seperti yang dilansir dari detik.com.

Jubir Kemenhub Aditia Irawati, juga menerangkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar-masuk di wilayah-wilayah, seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran forona dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.

Jadwal Pelarangan & Sanksi

Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Dalam permenhub tersebut juga telah diatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.

Dengan tahapan pada 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Cegah CoronaMudikMudik 2020Mudik Dilarang

Related Posts

Pj Bupati Sarolangun Kunjungi Kawasan Wisata Alam Desa Muaro Cuban Batang Asai

09/08/2023

10 Seniman Ikuti Workshop Keproduseran Seni Pertunjukan Indonesia

19/07/2023

Rayakan HUT ke-7, Swiss-Belhotel Jambi Adakan Kegiatan Donor Darah

13/03/2023

Puluhan Warga RT 09 Desa Ture Terisolasi Tanpa Jalan dan Listrik

12/03/2023

Memeriahkan Anniversary Ke-6, Luminor Hotel Jambi Gelar Senam Sehat

10/03/2023

Rayakan Anniversary ke-6, Luminor Hotel Jambi Berikan Beragam Promo Menarik

03/03/2023
Next Post

Kisah Para Sahabat Nabi: Abdurrahman ibnu 'Auf yang Selalu Menyesal Bila Lalai Bersedekah

Corona di Indonesia Per 24 April 2020, Tembus 8 Ribu Pasien

Bertambah, Pasien Positif Corona di Jambi 18 Orang

Ini Identitas 4 Pasien Baru Positif Corona di Provinsi Jambi

Ajak Milenial Sadari Bahaya Corona, Polres Tebo Gelar Lomba Vlog

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.