Merangin, Sitimang.com – Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) seharusnya diperuntukkan untuk warga kurang mampu atau warga miskin dan rentan miskin yang terdampak secara ekonomi dari pandemi covid-19.
Tak sepantasnya mantan legislator maupun mantan kades menerima bantuan ini. Namun hal ini terjadi di Kabupaten Merangin tepatnya di Desa Kabu, Kecamatan jangkat Timur.
Dari daftar penerima bantuan sosial BLT-DD tersebut tercantum nama mantan anggota DPR dan 2 orang mantan kepala desa.
Berdasarkan data yang dihimpun seperti yang dilansir dari ampar.id, dari 83 KK penerima bansos tersebut sejumlah nama yang seharusnya tidak layak mendapatkan BLT justru namanya tercatat sebagai penerima, mulai dari mantan anggota DPR kabupaten Merangin, dua orang mantan kades dan sejumlah orang yang diketahui dari keluarga mampu.
Ketiga nama itu jelas tercantum dalam List nama penerima BLT-DD :
1. Mustaramin No urut 1 ( Mantan Kades)
2. M. Yanis No Urut 29 Mantan DPRD Merangin
3. Ansorudin No Urut 44 Mantan Kades
Parahnya lagi, sejumlah warga yang seharusnya menerima justru tidak terdata namanya.
“Kami kecewa dengan pemerintah desa kami menduga ada diskriminasi sehingga yang mendapatkan bantuan itu tidak tepat sasaran”kata RG, warga desa
Plt Kades Kabu Teprianto, yang berusaha dikonfirmasi terkait pendataan yang diduga salah sasaran dan ada diskriminasi ini. Namun sayangnya, nomor teleponnya tak aktif sehingga belum ada tanggapan dari pihak desa hingga berita ini ditayangkan.
Discussion about this post