Sarolangun, Sitimang.com – Petugas kepolisian dari Polres Sarolangun berhasil meringkus Dedi Irwansyah (21), warga Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, yang melakukan begal terhadap Surman, warga Sarolangun yang tewas usai dibegal dan dilarikan kendaraannya.
Data yang berhasil dihimpun, Dedi diciduk pada Sabtu (9/5/2020) di Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Saat itu, pelaku bersembunyi di sebuah pondok didalam kebun karet. tempat persembunyian pelaku.
Ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan bisa membahayakan keselamatan petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka langsung kita amankan ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Denny Haryanto, pada Sabtu sore (9/5/2020).
Kapolres juga menjelaskan, aksi kejahatan pelaku dilakukannya pada 7 April 2020. Saat itu, pelaku mencuri motor Honda Revo milik Surman, warga Pelawan, kemudian membunuhnya.
Kematian korban diketahui saat Amiruddin, kerabatnya mencari ke kebun dan saat itulah ia menemukan korban sudah dalam keadaan tergeletak tak bernyawa lagi.
“Amiruddin langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap pelaku,” beber AKBP Denny Hayanto.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tiga kali tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Sarolangun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Discussion about this post