Jambi, Sitimang.id – Sebanyak lima perusahaan tambang batubara di wilayah Batin XXIV, Kabupaten Batanghari disinyalir beroperasi tak sesuai izin yang berlaku.
Data yang berhasil dirangkum, kelima perusahaan ini ditengarai baru sebatas mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan izin lain semisal izin produksi, izin lingkungan, dokumen pengolahan limbah cair maupun berkas lainnya diduga tak dimiliki atau belum lengkap.
Dilansir dari kompas.id, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menyidik lima perusahaan tambang batubara yang telah bertahun-tahun beroperasi tak sesuai izin di Kabupaten Batanghari ini dan telah menyegel 45 alat berat di lokasi tambang.
“Proses penyidikan tengah berlangsung. Sekarang dalam proses penyidikan. Pemanggilan saksi-saksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto pada Kamis (5/5/2022).
Dipaparkannya, pihak kepolisian melakukan penyidikan sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tak sesuai perizinan.
”Kegiatan penambangannya tidak didukung dokumen perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain tak sesuai izin, aktifitas pertambangan kelima perusahaan ini mulai menggusur dan mengganggu kehidupan masyarakat lokal dan komunitas adat Orang Rimba yang telah turun-temurun berdiam di sana.
Hal ini dikarenakan, kegiatan pertambangan ini membawa efek buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya komunitas adat di Batanghari. Nyaris setiap hari ratusan truk pengangkut batubara hilir mudik melewati rumah pun pondok masyarakat dan membawa partikel debu, asap serta abu sehingga masyarakat rentan dengan penyakit batuk, gangguan pernapasan, hingga diare.
Hal ini diperparah pula dengan limbah batubara yang mencemari sungai yang ada di sana. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, ada sembilan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah tersebut serta sebagian belum punya izin usaha pertambangan. Ada pula yang belum mengurus izin pengolahan limbah cair dan limbah B3.
Tim DLH menguji kadar Ph (power of hydrogen) air di Sungai Radin. Hasilnya menunjukkan angka 5,78, yang berarti kondisi air asam.
”Kualitasnya di bawah baku mutu. Air sungai ini telah tercemar. Tidak layak konsumsi,” kata Dewi Andriyani, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kerusakan Lingkungan DLH Batanghari.
Secara terpisah, sitimang.id berusaha meminta tanggapan Bupati Batanghari Fadhil Arief terkait persoalan ini via pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari orang nomor satu di Bumi Serentak Bak Regam ini.
Sumber: kompas
Discussion about this post