Jambi, Sitimang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Bungo menahan Ahmad Safii, tersangka penggelapan pajak KUD Jitu Mekar Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Muaro Bungo.
Data yang berhasil dirangkum, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat, pada Selasa pagi (10/05/22).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, menerangkan, perkara ini berawal dari tersangka Ahmad Safii selaku bendahara KUD Jitu Mekar Jaya membuat faktur pajak dan SPT pembayaran PPn kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo yang tidak benar pada masa pajak Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober tahun 2018.
Akibat perbuatan pelaku menyebabkan erugian pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp. 812.507.582.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009.
“Dalam tahap dua ini penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 231 (dua ratus tiga puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan perkara ini berupa Faktur pajak, Surat Tagihan pajak, formulir setoran rekening, Berita Acara Rapat Anggota, AD-ART KUD Jitu Mekar Jaya, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Print out lembar pertama SPT PPN. Selanjutnya Kajari Bungo Sapta Putra telah menunjuk 8 JPU untuk menyidangkan perkara ini,” paparnya. (Gun)
Discussion about this post