Sitimang.com, Jambi – Sebuah perusahaan konstruksi besar telah memenangkan tender paket pekerjaan yang di lelang pada LPSE Kementerian PUPR RI tahun anggaran 2023 dengan judul paket pekerjaan Preservasi Jalan Sungai Penuh -Batas Provinsi Sumbar dengan nilai pagu Rp.39.487.981.000.00.
Paket pekerjaan yang dilelang pada awal tahun 2023 tesebut di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, paket pekerjaan puluhan milyar tersebut di menangkan oleh PT Bima Arjuna Perkasa (BAP) dengan harga penawaran Rp31.594.384.000,00. Yang jadwal penandatanganan kontraknya di akhir bulan Januari 2023.
Seiring waktu berjalan pekerjaan itu setelah penandatangan kontrak, pekerjaan tersebut tidak lagi nampak dilaksanakan oleh PT.BAP selaku kontraktor, padahal baru beberapa persen pekerjaan tersebut di kerjakan.
Saat tim media ini mempertanyakan perihal pekerjaan tersebut kepada Ka.Satker PJN Wil.II Jambi, Diaz Shodiq ST MT, mengatakan, pekerjaan tersebut telah di putus kontraknya pada bulan agustus 2023. Pemutusan kontrak pekerjaan karena permasalahan apa tidak di jelaskan oleh Ka.Satker PJN Wil.II Jambi.
“Iya sudah putus (kontrak,red), bulan kemarin,” kata Diaz Shodiq, Rabu (20/9/2023).
Sangat di sayangkan anggaran puluhan milyar yang di alokasikan oleh Kementeriaan PUPR untuk Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi tersebut dilaksanakan oleh perusahaan yang tidak ada niat untuk kerja. Diduga mengikuti pelelangan hanya untuk jadi pemenang saja dan mengambil uang muka.
PT BAP diketahui berasal dari Kota Padang ini disebut juga memenangkan satu paket lain nya lagi dengan nilai pagu puluhan milyar yang baru selesai dilelang pada akhir Juli 2023 dan telah melakukan penandatanganan kontrak kerja baru.
Pemutusan kontrak kerja sama oleh Satker PJN Wilayah II Jambi, atas pekerjaan yang dilaksanakan PT BAP sangat disesalkan dan berdampak buruk pada progran yang di jalankan Kementerian PUPR, dibawah kepemimpinan Menteri Basuki Hadi Mulijono ini.
Diduga PT BAP tidak memiliki kemampuan kerja, niatnya memenangkan tender hanya untuk mengambil uang muka, untuk kemudian lari dari tanggung untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pengakhiran kontrak ini telah menimbulkan pertanyaan tentang proses tender dan pengawasan dalam pemberian kontrak proyek infrastruktur yang signifikan. Diminta kepada pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami bagaimana perusahaan konstruksi ini bisa mendapatkan kontrak dengan nilai sangat fantastis, tetapi tidak memenuhi kewajibannya.
Selain itu, langkah-langkah hukum juga perlu di lakukan oleh pihak berwenang untuk mengejar ganti rugi dan memastikan bahwa proyek tersebut selesai sesuai dengan standar yang dibutuhkan. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan konstruksi lainnya tentang pentingnya memenuhi perjanjian kontrak dan standar kualitas yang ditetapkan dalam proyek-proyek infrastruktur yang vital.
Sementara itu, anggota DPR RI Dapil Jambi, H Bakri, yang diketahui anggota Komisi V sebagai mitra kerja Kementerian PUPR belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini. (Tim)
Discussion about this post