ADVERTISEMENT
Monday | October 5, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Kelas Peserta BPJS Kesehatan Akan Dilebur

by PISTOL
12/06/2020
in METROPOLIS
Reading Time: 3 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Pemerintah RI berencana akan melebur kelas peserta BPJS Kesehatan dengan tujuan kesetaraan sesuai standar yang ditetapkan.

Dikutip dari kumparan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pihaknya telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan. Draf tersebut berisi aturan turunan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.
Dalam Pasal 19 ayat 2 beleid tersebut tertulis bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat 4 juga disebutkan, peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, akan diberikan pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas standar.

“Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan (kebutuhan dasar kesehatan),” kata Terawan saat diskusi dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6).

Ditegaskannya, draf kebutuhan dasar kesehatan itu untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terawan dan bukan untuk menurunkan manfaat yang diterima masyarakat.

Secara terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, peleburan kelas 1,2, dan 3 bertujuan untuk kesetaraan pada peserta BPJS Kesehatan.
Nantinya, standar pelayanan BPJS Kesehatan tersebut juga akan disamakan. Termasuk mengenai aspek pembiayaan atau iuran yang akan diperhitungkan sesuai Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis.

Sumber: kumparan

Tags: bpjsBPJS Kesehatankelas bpjs kesehatanMenteri Kesehatan

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026

Kabut Asap Kian Tebal, Keselamatan Anak Jadi Alasan DPRD Kota Jambi Bahas Libur Sekolah

24/08/2026

Waka DPRD Kota Jambi dan Komunitas Senam yang Menyatukan Warga Paal Lima

17/08/2026

DPRD Kota Jambi Mulai Kunci Arah APBD 2027, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas

14/08/2026
Next Post

Walikota Jambi, DPRD Hingga Bupati Batanghari Digugat Warga

Kerap Bertengkar, Warga Lebak Bandung Bacok Kakak Kandung

Hobi Main TikTok? Ini Hukumnya Dalam Islam

Waspadai Telur Infertil. Ini Ciri & Cara Membedakannya

Update Corona di Indonesia, 13 Juni 2020: Kasus Positif 37. 420

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.